Pemkab Kebumen Belajar PPK-BLUD Puskesmas di Lombok Barat

id Lombok Barat

Pemkab Kebumen Belajar PPK-BLUD Puskesmas di Lombok Barat

Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid (kiri dua), menyerahkan cenderamata kepada Bupati Kebumen H M Yahya Fuad. (Foto ANTARA NTB/ist)

"Setelah diterapkan, perbedaannya menjadi jauh lebih baik, lebih bagus, dan lebih produktif"
Lombok Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berkunjung ke Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk mempelajari penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (PPK-BLUD) pusat kesehatan masyarakat.

Bupati Kebumen H M Yahya Fuad bersama rombongan diterima oleh Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid beserta jajaran Dinas Kesehatan Lombok Barat dan satuan kerja perangkat daerah terkait di Gerung, Kamis.

Bupati Kebumen H M Yahya Fuad menilai Pemkab Lombok Barat berhasil menerapkan PPK-BLUD Puskesmas dengan sistem berbasis e-Pustu, e-Posyandu dan e-Pukesmas.

"Kami mempunyai 35 puskesmas, namun PPK-BLUD di masing-masing puskesmas belum 100 persen. Bagaimana dengan di Lombok Barat," katanya bertanya kepada jajaran Pemkab Lombok Barat.

Menjawab hal itu, Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, menyebutkan jumlah puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan sebanyak 17 unit.

Pihaknya akan menambah lagi sebanyak dua puskesmas pada tahun 2018 agar masyarakat bisa terakomodasi secara merata akan pelayanan kesehatan yang sudah menjadi kebutuhan.

Menurut dia, dari 17 puskesmas yang beroperasi, semuanya sudah menerapkan PPK-BLUD.

"Setelah diterapkan, perbedaannya menjadi jauh lebih baik, lebih bagus, dan lebih produktif," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat H Rachman Sahnan Putra, menambahkan penerapan PPK-BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu tertuang juga dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Pada Pasal 7 dan Pasal 20 dijelaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah/pemerintah daerah dikelola dengan menerapkan PPK-BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)