Kejaksaan Menunggu Pengembalian Berkas Penipuan FK Unram

id Calo FK

"Kita masih menunggu pengembalian berkasnya, mungkin dalam beberapa hari ke depan akan balik"
Mataram (Antara NTB) - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunggu pengembalian berkas perkara milik dua tersangka penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram.

"Kita masih menunggu pengembalian berkasnya, mungkin dalam beberapa hari ke depan akan balik. Nantinya kita akan teliti kembali, kalau memang tidak ada lagi kekurangan, pastinya kita akan nyatakan lengkap," kata Kasi Oharda Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Armansyah Lubis di Mataram, Kamis.

Sebelumnya berkas perkara milik dua tersangka dikembalikan ke penyidik kepolisian karena dinilai masih terdapat kekurangan. Sehingga jaksa peneliti menyertai berkas perkaranya dengan sejumlah catatan yang menjadi petunjuk kelengkapannya.

"Kira-kira sepekan lebih berkasnya kita kembalikan bersama dengan sejumlah petunjuk kelengkapannya. Petunjuk yang kami berikan ini masih berkaitan dengan penguatan bukti-bukti," ujarnya

Dalam berkas tersebut, penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni FC (39), seorang dosen yang telah diberhentikan mengajar di FKIP Unram dan LS (53), pria yang berprofesi sebagai pengacara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan unsur pidana yang telah menjadi alat bukti mengarah pada sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Lebih lanjut, Armansyah Lubis mengatakan dalam pengembalian berkasnya, jaksa peneliti meminta penyidik kepolisian untuk membuat berkas perkara milik kedua tersangka secara terpisah. Dengan membuat berkasnya secara terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan kedua tersangka sebagai saksi dalam persidangannya yang digelar secara terpisah.

"Dengan begitu, pembuktian dalam proses persidangannya bisa jelas dan akan saling menguatkan satu sama lain. Yang satu bisa hadir sebagai saksi di sidang tersangka yang lain, begitu juga sebaliknya," ucap Armansyah Lubis. (*)