Pemkab Lombok Barat Bentuk 11 Kampung KB

id Kampung KB

Pemkab Lombok Barat Bentuk 11 Kampung KB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Barat Hj Khairatun, meresmikan Kampung KB di Dusun Tunggu Lawang, Desa Kuripan Selatan. (Foto ANTARA NTB/ist)

"Kami berikan pemahaman kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kualitas hidup tanpa harus memiliki banyak anak"
Lombok Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah membentuk sebanyak 11 Kampung Keluarga Berencana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat perkampungan.

"Kami terus memperbanyak Kampung KB Tahun 2017 ini ditargetkan terdapat satu Kampung Keluarga Berencana (KB) karena target nasional setiap satu kecamatan harus ada," kata Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Barat, Hj Khairatun, usai meresmikan Kampung KB di Dusun Tunggu Lawang, Desa Kuripan Selatan, Kamis.

Menurut dia, pembentukan Kampung KB merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, agar manfaat Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama masyarakat yang berada di wilayah miskin, padat penduduk, tertinggal, terpencil, dan wilayah nelayan.

Hj Khairatun menyebutkan ada tiga hal yang menjadi poin penting dalam gerakan Kampung KB, yakni bagaimana agar bisa melakukan pendewasaan usia pernikahan.

Selain itu, mengatur kelahiran dan selanjutnya bagaimana menguatkan ekonomi keluarga.

Istri Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid ini mengatakan sebanyak 11 Kampung KB yang sudah terbentuk diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga.

"Kami berikan pemahaman kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kualitas hidup tanpa harus memiliki banyak anak," ujarnya.

Hj Khairatun juga mengajak masyarakat termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program Pemerintah Lombok Barat, yakni Gerakan Anti Merarik Kodeq (GAMAK) atau Gerakan Anti Menikah Usia Dini.

Gerakan itu harus terus disuarakan agar masyarakat paham dan sadar kalau menikah muda akan banyak mudaratnya.

"Umur anak perempuan boleh menikah di atas 20 tahun, sedangkan laki-laki lebih dari itu sesuai surat edaran Bupati Lombok Barat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan Selatan Zulkarnaen, menyambut positif program pemerintah tersebut.

Ia mengaku, desanya telah mampu meyukseskan Program KB sejak tahun 1990-an. Prestasi tersebut akan terus dipertahankan.

"Insya Allah di APBDes tahun depan kami gelar penyuluhan untuk 400 orang petani dan penyuluhan lainnya," ujarnya sembari bertekad mengembalikan kejayaan desanya dalam menyukseskan Program KB. (*)