Cukong Kayu Ilegal Kabur Ke Luar Negeri

id Pembalakan Hutan

Cukong Kayu Ilegal Kabur Ke Luar Negeri

Seorang jurnalis memeriksa ratusan kayu hasil pembalakan liar yang diamankan di kantor Dians Kehutanan NTB. (ANTARA NTB/Awaludin)

"Menurut informasi, yang bersangkutan sudah tidak di sana (lokasi) lagi, katanya kabur ke luar negeri"
Mataram (Antara NTB) - Cukong yang mendanai pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Kelompok Hutan Mereje Bonga, Registrasi Tanah Kehutanan (RTK-13), Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, diduga kabur ke luar negeri.

Ketua Tim Satgas Penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Astan Wirya di Mataram, Selasa, mengatakan dugaan kaburnya cukong berinisial SA (33) asal kawasan setempat berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari hasil pengembangan di lapangan.

"Menurut informasi, yang bersangkutan sudah tidak di sana (lokasi) lagi, katanya kabur ke luar negeri," kata Astan Wirya.

Peran cukong yang mendanai kegiatan pembalakan liar ini, mengarah pada SA berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi, termasuk tiga supir truk yang mengangkut kayu gelondongan jenis sonokeling sebanyak 128 log ke luar dari dalam kawasan RTK-13.

Bahkan dalam upaya menindak tegas otak dari kasus pembalakan liar ini, tim telah memanggil SA. Pemanggilan ditujukan ke alamat yang diperoleh dari hasil penyelidikan lapangan.

"Sampai dua kali pemanggilan, yang bersangkutan belum juga muncul," ujarnya.

Namun dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga supir truk yang membawa kayu sebagai tersangka. Ketiga tersangka dengan inisial MJ, JL, dan SD, diduga sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam kasus pembalakan liar tersebut.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kayu yang diketahui berasal dari dalam kawasan hutan negara itu berada dalam penguasaannya," kata Astan.

Meskipun diberi keringanan untuk wajib lapor, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e dan atau pasal 16 jo pasal 88 Ayat 1 huruf a dan atau pasal 87 Ayat 1 huruf e jo pasal 12 huruf m Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

"Sesuai pasal yang disangkakan, mereka (tiga supir) terancam pidana penjara lima tahun," ucapnya. (*)