Sengketa Lahan Trawangan, Penggugat Hadirkan Ahli Hukum Perdata

id sengketa lahan

Sengketa Lahan Trawangan, Penggugat Hadirkan Ahli Hukum Perdata

Suasana sidang perdata sengketa lahan Trawangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (2/10). (Ist)

"Jadi sebenarnya kalau pihak tergugat I punya itikad baik menjalankan perjanjian kerjasamanya, saya pikir tidak akan ada tuntutan lebih dari pihak penggugat,"
Mataram, (Antara) - Guru hukum Universitas Jambi Prof Johni Najwan, sebagai ahli hukum perdata oleh pengguggat Prajadi Agus Winaktu, memperjelas persoalan sengketa lahan seluas 8,1 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Prof Johni Najwan dihadirkan sebagai ahli oleh pihak penggugat ke hadapan Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Dr Yapi, pada persidangannya yang digelar Senin.

Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan secara yuridis soal aturan perjanjian kerjasama antara pihak penggugat dengan tergugat I, dalam hal ini Adi Nugroho, yang diduga tidak menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010.

Akta perjanjian kerjasama itu telah dinyatakan sah dan saling mengikat antara pihak penggugat dengan tergugat I di hadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji yang berkantor di Mataram.

Dalam perjanjiannya, lahan seluas 8,1 hektare yang dibeli dari pihak turut tergugat I, PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) adalah milik bersama, antara pihak penggugat dengan tergugat I dengan komposisi pembagian masing-masing 50 persen.

Namun setelah lahan seluas 8,1 hektare yang masih tercatat atas nama turut tergugat I dibayar lunas, tergugat I tidak juga menjalankan perjanjiannya, dalam hal ini telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010.

Terkait dengan persoalan tersebut, Prof Johni dalam keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan penggugat ke hadapan Majelis Hakim, mengungkapkan, sahnya suatu perjanjian harus mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata.

"Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, harus ada syarat objektif dan subjektifnya. Jika persyaratannya telah terpenuhi, maka perjanjiannya dapat dikatakan sah," kata Prof Johni Najwan.

Namun kesepakatan itu dapat saja menjadi tidak sah jika kesepakatannya dibuat karena ada kekhilafan atau diperoleh dengan cara paksaan atau penipuan. Hal itu dikatakannya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.

Bahkan aturan tersebut turut dipertegas dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam keterangannya Johni mengatakan, semua perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat kesepakatan.

Karena itu, para pihak yang membuat perjanjian harus memahami tentang asas yang berlaku dalam suatu perjanjian, yang diantaranya asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik, dan asa kepribadian.

"Jadi sebenarnya kalau pihak tergugat I punya itikad baik menjalankan perjanjian kerjasamanya, saya pikir tidak akan ada tuntutan lebih dari pihak penggugat," kata Prof Johni yang ditemui usai persidangan.

Menurut keterangan Kuasa Hukum penggugat, Febby Maranta, mengungkapkan, modal pembelian lahan seluas 8,1 hektare itu seutuhnya berasal dari dana kliennya, yakni sebesar Rp 13,9 miliar.

Sementara dalam harga jual beli yang diamanahkan kepada Adi Nugroho, lahan tersebut dibayarkan dengan harga Rp11 miliar.(*)