Petani di Bima Kesulitan Mendapat Pupuk Karena Birokrasi

id Pupuk Bersubsidi

Petani di Bima Kesulitan Mendapat Pupuk Karena Birokrasi

Kepala Bagian Pemasaran Pupuk Kaltim Wilayah NTB Rachmansyah.

"Salah satu penyebab petani di kabupaten/kota itu kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena birokrasi"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Bagian Pemasaran Perseroan Terbatas Pupuk Kaltim Wilayah Nusa Tenggara Barat Rachmansyah mengatakan petani di Kabupaten Bima dan Kota Bima kesulitan mendapatkan pupuk urea bersubsidi karena ada hambatan birokrasi.

"Salah satu penyebab petani di kabupaten/kota itu kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena birokrasi, selain mungkin ada faktor lainnya," kata Rachmansyah di Mataram, Selasa, ketika dimintai konfirmasi terkait adanya isu kelangkaan pupuk di Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dan hasil pemantauan di Kabupaten Bima dan Kota Bima, didapatkan fakta bahwa setiap kali pengecer hendak melakukan penebusan pupuk urea bersubsidi kepada distributor diharuskan mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bima atau Kota Bima.

Menurut Rachmansyah, adanya kebijakan pemerintah daerah tersebut untuk pengawasan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 15/2013, disebutkan bahwa distributor dan pengecer wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Dalam Permendag itu ditegaskan bahwa distributor wajib menyediakan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan, dan bagi pengecer wajib menyediakan stok untuk kebutuhan satu minggu ke depan," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah tersebut, kata dia, tentu menambah mata rantai proses penebusan pupuk oleh pengecer ke distributor. Padahal tidak diatur dalam Permendag dan Peraturan Menteri Pertanian.

Oleh sebab itu, agar penyaluran pupuk bersubsidi ke petani di Kabupaten Bima dan Kota Bima berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik masyarakat, PT Pupuk Kaltim melayangkan surat permohonan agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.

"Kami sudah bersurat ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Dinas Pertanian Kota Bima. Tembusannya ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB," ucap Rachmansyah.

Ia juga berharap agar Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB memberi perhatian terhadap kabijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima, agar tidak terjadi masalah dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Rachmansyah juga menegaskan bahwa stok pupuk urea yang ada saat ini relatif banyak, yakni mencapai lebih dari 40.000 ton. Sedangkan sisa alokasi pupuk urea bersubsidi untuk petani di NTB mencapai 33.000 ton hingga Desember 2017. (*)