Kejari Selong Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Hutan Sekaroh

id Hutan Sekaroh

"Perkembangan pemeriksaannya sudah mencapai 80 persen, tinggal sedikit lagi rampung"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, menunggu hasil perhitungan oleh Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kerugian yang timbul dalam kasus penyalahgunaan dalam pemanfaatan kawasan hutan Sekaroh.

"Kita masih menunggu hasil ahli dari kementerian, setelah itu baru kita bisa tentukan perkembangan selanjutnya," kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan saat dihubungi wartawan dari Mataram, Senin (25/9).

Meskipun belum mendapat hasil dari ahli, namun penyidik dikatakannya terus bekerja dengan melakukan pemeriksaan saksi yang sebagian besar berasal dari lembaga pemerintahan di bidang kehutanan.

"Perkembangan pemeriksaannya sudah mencapai 80 persen, tinggal sedikit lagi rampung," ujarnya.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada korporasi APC, perusahaan asing asal Italia yang ditetapkan sebagai tersangka karena mendirikan sarana penunjang di dalam kawasan Hutan Sekaroh, register tanah kehutanan (RTK-15), tanpa berbekal izin.

Sarana penunjang usaha dengan luas lahan mencapai 1,3 hektare di dalam kawasan RTK-15 diduga bermasalah karena tidak mengantongi izin pengelolaan dari pemerintah terhitung sejak tahun 2006.

"Dari APC sudah, presiden direkturnya juga sudah diperiksa," kata Iwan Gustiawan.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan RTK-15 ini, Kejari Selong telah menetapkan dua tersangka. Selain korporasi APC, penyidik turut menetapkan mantan Kadishut NTB berinisial AP sebagai tersangka.

Pejabat yang masih aktif duduk di kursi Pemprov NTB itu ditetapkan sebagai tersangka saat memangku jabatan sebagai Kepala Bidang Planologi Dishut NTB.

AP diduga menyalahgunakan kewenangan saat masih menjabat sebagai Kabid Planologi Dishut NTB pada tahun 2007 hingga membiarkan PT APC mendirikan sarana penunjang di dalam kawasan RTK-15. (*)