Mahasiswa Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Kasus K2 Dompu

id Kasus K2

"Jika Kapolri tidak mengevaluasi dan melakukan asesmen, jangan menghalau kami saat menggelar aksi yang lebih besar di Mabes Polri"
Mataram (Antara NTB) - Sekelompok mahasiswa meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait penanganan kasus perekrutan CPNS kategori dua (K2) Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2014.

Permintaan itu disampaikan massa yang berdemonstrasi di depan Mapolda NTB, Senin, karena melihat penanganan kasusnya yang terkesan tidak menunjukkan perkembangan sejak penetapan Bupati Dompu Bambang M Yasin sebagai tersangka.

"Jika Kapolri tidak mengevaluasi dan melakukan asesmen, jangan menghalau kami saat menggelar aksi yang lebih besar di Mabes Polri," kata Sahrul Ramadhan, koordinator lapangan dalam orasinya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tiga tersangka.

Selain tersangka Bupati Dompu yang sejauh ini berkasnya masih dalam tahap pemberkasan penyidik, dua tersangka lainnya belum menunjukkan perkembangan.

Bahkan untuk dua tersangka tersebut, secara resmi belum diungkap oleh Polda NTB. Justru berkas Bupati Dompu yang disangkakan dalam Pasal 56 KUHP, yakni turut membantu melakukan tindak pidana, lebih dulu diajukan ke jaksa peneliti Kejati NTB.

Dua tersangka yang belum diungkap peran dan keterlibatannya dalam kasus ini berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Dompu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali.

Hal itu diketahui sesuai pernyataan dari Kejati NTB yang diwakili Kasi Penkum dan Humas Dedi Irawan.

Dia menerangkan bahwa pihaknya telah menerima tiga SPDP untuk tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan CPNS K2 Pemkab Dompu.

Namun untuk perkembangannya, pihaknya belum menerima berkas untuk dua tersangka selain milik Bupati Dompu Bambang M Yasin.

"Yang baru masuk ini (pelimpahan) berkas Bupati Dompu, untuk yang dua lainnya belum, tapi SPDP-nya sudah," kata Dedi Irawan. (*)