Polda NTB Ungkap Transaksi Narkoba di Kandang

id Polda NTB

Polda NTB Ungkap Transaksi Narkoba di Kandang

"Rencananya, barang akan diberikan kepada pelanggannya yang sebelumnya sudah memesan"
Mataram (Antara NTB) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kandang kuda di wilayah Tinggar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin, mengatakan modus mengedarkan di kandang kuda ini terungkap setelah pelaku yang berinisial HA (42) berhasil ditangkap.

"Berawal dari informasi lapangan yang menyebutkan di kandang kuda kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, kami langsung menerjunkan tim dan melakukan penangkapan," kata Komang Satra.

Dia mengatakan HA ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di kandang kuda tersebut.

Dari hasil penggeledahannya, polisi mengamankan dua klip plastik besar yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 11,68 gram.

"Rencananya, barang akan diberikan kepada pelanggannya yang sebelumnya sudah memesan," ujarnya.

Meskipun yang bersangkutan telah mengaku sebagai pengedar sabu-sabu, namun hasil uji laboratorium terhadap urinenya dinyatakan negatif, tidak mengandung zat metampetamin.

"Dia ini memang mengaku hanya mengedarkan saja, tidak sebagai pengguna. Itu sesuai dengan hasil uji urinenya yang negatif," ucapnya.

Meski demikian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi berperan sebagai pengedar. Hal itu pun sesuai dengan yang disangkakan, yakni Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)