Empat Kendaraan Dinas DPRD NTB Belum Dikembalikan

id RANDIS DPRD NTB BELUM KEMBALI

Totalnya ada 34 unit, yang sudah diserahkan 30 unit, sisanya empat unit belum dikembalikan
Mataram (Antara NTB) - Empat unit kendaraan dinas yang digunakan sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat belum juga dikembalikan ke sekretariat dewan.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD NTB, Lalu Amjad di Mataram, Jumat, membenarkan belum dikembalikannya empat unit kendaraan dinas tersebut.

"Totalnya ada 34 unit, yang sudah diserahkan 30 unit, sisanya empat unit belum dikembalikan," katanya.

Ia menuturkan, empat unit kendaraan dinas yang belum diserahkan tersebut masing-masing berada di Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan berada pada salah satu anggota dewan yakni H Muhammad Rais Ishak dari Fraksi Demokrat.

"Insya Allah secepatnya akan kita penuhi sisa yang belum dikembalikan. Karena, kendaraan dinas itu merupakan aset daerah yang harus kita serahkan kembali kepada DPKAD. Sebelum akhir September sudah harus dikembalikan semua," jelasnya.

Lalu Amjad menjelaskan pengembalian kendaraan dinas tersebut mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD NTB.

"Dengan lahirnya PP Nomor 18 tahun 2017, kemudian ditindaklanjuti melalui perda, maka anggota dewan tidak lagi menggunakan kendaraan dinas," katanya.

Karena itu, ia menambahkan, pimpinan fraksi maupun badan di DPRD ini tidak lagi menggunakan kendaraan dinas, akan tetapi sebagai penggantinya mereka mendapat tunjangan transportasi.

Sementara aset berupa kendaraan dinas ini akan diserahkan kembali kepada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Provinsi NTB selaku pengelola barang dan aset daerah.

Ia mengatakan kondisi kendaraan dinas yang sudah diserahkan menurutnya masih layak dipakai tanpa ada kerusakan apapun dengan rata-rata pemakaian hampir tujuh tahun sejak digunakan tahun 2010.

"Kendaraan dinas yang sudah diserahkan ini nantinya oleh BPKAD akan digunakan untuk operasional organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi," kata Lalu Amjad. (*)