Tim Patroli BRI Amankan Sepuluh "Skimmer" ATM

id ATM BRI

Tim Patroli BRI Amankan Sepuluh "Skimmer" ATM

Kondisi mesin ATM BRI di Gili Trawangan yang disadap warga negara Bulgaria. (foto ANTARA NTB/ist)

"Jadi total perangkat `skimmer` yang kami amankan dari mesin ATM ada sepuluh dan itu di pasang di ATM yang ramai"
     Mataram (Antara NTB) - Tim patroli Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan sepuluh alat penyadap atau "skimmer" yang terpasang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) wilayah setempat.

      "Jadi total perangkat `skimmer` yang kami amankan dari mesin ATM ada sepuluh dan itu di pasang di ATM yang ramai," kata Pimpinan BRI Cabang Mataram Mochammad Harsono di Mataram, Senin.

      Dari sepuluh alat penyadap yang diamankan Tim Patroli BRI Cabang Mataram, sebagian besarnya ditemukan terpasang pada mesin ATM yang terletak di kawasan wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

      "Mesin ATM BRI di gili itu ada tujuh. Empat di Gili Trawangan, dua di Gili Air, dan satu di Gili Meno. Gili Meno tidak di pasang, mungkin karena sepi pengunjung," ujarnya.

      Selain di kawasan wisata itu, tim juga mengamankan tiga di antaranya di wilayah Ampenan, Kota Mataram dan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

      "Pertama itu kita temukan di mesin ATM BRI Unit Ampenan. Kemudian ada di mesin ATM BRI di Metzo club, depan Hotel Jayakarta dan satu lagi di Qunci Villas," ucapnya.

      Terkait dengan hasil temuan tim di lapangan, Harsono kemudian melaporkannya ke Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria.

      "Setelah adanya temuan dari tim di lapangan, saya langsung telepon dan mengabarkan modus kejahatan baru dan meminta anggotanya untuk menginap di sana (Gili Trawangan), menangkap langsung pelakunya, jadi harus OTT," kata Harsono.

      Sejak Kamis (14/9) lalu dilakukan pengintaian di Gili Trawangan, anggota yang bertugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (16/9) pagi, saat hendak mengambil hasil rekaman dari alat penyadap yang sebelumnya telah terpasang.

      "Sejak melakukan pengintaian pada Kamis (14/9) kemarin, anggota akhirnya berhasil OTT tiga pelaku serta turut mengamankan barang bukti alat penyadap dan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp46 juta dari kamar penginapan mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria.

      Tiga pelaku yang merupakan warga Bulgaria itu bernama Velev Vladimir, Stanep Stanco, dan Horisop Mitko Venalinovo.

      Tiga warga Bulgaria tersebut telah dititipkan di rumah tahanan Polda NTB. Namun untuk proses hukumnya masih terus ditangani oleh penyidik Polres Lombok Utara.

      Karena kasusnya berkaitan dengan tindak pidana ITE, Polres Lombok Utara melakukan penyidikan dengan dibantu Tim Subdit "Cyber Crime" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

      Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)