MA Terus Perbanyak Hakim Agama Bersertifikasi

id Hakim Agama

MA Terus Perbanyak Hakim Agama Bersertifikasi

"Kami sudah melakukan bimbingan teknis beberapa kali angkatan dan itu akan terus dilakukan"
Mataram (Antara NTB) - Mahkamah Agung (MA) terus memperbanyak jumlah hakim agama yang bersertifikasi karena saat ini jumlahnya hanya 120 dari sekitar 3.000 orang pengadil yang ada saat ini.

"Hakim harus terakreditasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Ketua Kamar Agama MA H Amran Suadi pada sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, di Mataram, Kamis.

Menurut dia, sertifikasi hakim ekonomi syariah perlu dilakukan karena perkara ekonomi syariah tergolong perkara yang perlu ditangani secara khusus.

Oleh sebab itu, MA sudah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadakan bimbingan teknis bagi para hakim agama di seluruh Indonesia terkait dengan ekonomi syariah.

"Kami sudah melakukan bimbingan teknis beberapa kali angkatan dan itu akan terus dilakukan," ujarnya.

Selain memberikan bimbingan teknis, MA juga mengirim para hakim ekonomi syariah ke Riyadh, Arab Saudi untuk mempelajari lebih dalam tentang hukum ekonomi Islam.

Jumlah hakim agama Islam yang dikirim setiap tahun bisa lebih dari satu angkatan, di mana satu angkatan jumlahnya mencapai 40 orang.

Amran menambahkan para hakim agama juga diberikan kesempatan untuk studi banding ke beberapa negara degan mayoritas penduduk muslim, seperti Turki, Mesir, Oman, dan Maroko serta Yordania.

"Bahkan, ke Inggris juga pernah. Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan penguasaan tentang ekonomi Islam oleh para hakim ekonomi syariah di Indonesia," ucapnya pula.

Menurut dia, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia para hakim agama secara umum perlu dilakukan agar kesangsian masyarakat terhadap pengadilan agama bisa dihilangkan.

"Kesangsian terhadap pengadilan agama harus dipupus. Selama ini pengadilan agama hanya dianggap sebagai lembaga yang menangani perceraian," kata Amran.

Sosialisasi peraturan MA Republik Indonesia Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, diikuti oleh hakim tingkat banding, ketua dan wakil ketua pengadilan agama tingkat pertama, hakim dan panitera tingkat pertama, dan perbankan/lembaga keuangan syariah di NTB. (*)