NTB Tingkatkan Pengawasan Penyelundupan Benih Lobster

id Benih Losbter

NTB Tingkatkan Pengawasan Penyelundupan Benih Lobster

Benih lobster yang akan diselundupkan dengan kemasan plastik berisi oksigen. (Foto ANTARA Jatim)

"Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat lapangan hingga pintu-pintu keluar distribusi pemasaran benih lobster"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan benih lobster yang sudah dilarang pemerintah pusat.

"Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat lapangan hingga pintu-pintu keluar distribusi pemasaran benih lobster," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muhammad Amin.

Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, menurut dia, perlu dilakukan karena masih seringnya petugas menemukan upaya penyelundupan benih lobster, baik melalui bandara maupun pelabuhan.

Berdasarkan data Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram, dalam rentang tahun 2014 total benih lobster yang keluar dari NTB tercatat 5,6 juta ekor dengan nilai mencapai Rp130 miliar. Diduga seluruhnya akan diekspor ke Vietnam.

Kasus terakhir yang ditangani BKIPM Kelas II Mataram, yakni upaya penyelundupan sebanyak 6.000 ekor benih lobster melalui Bandara Internasional Lombok pada awal Juli 2017.

Amin mengatakan upaya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan menjalin kemitraan bersama institusi lain, seper BKIPM Kelas Dua Mataram, dan Kepolisian Daerah NTB, TNI Angkatan Laut, dan kejaksaan.

Pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan seluruh aparat penegak hukum tersebut untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana kelautan.

Pemerintah daerah juga berharap peran pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) sumber daya kelautan dan perikanan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.

"Dalam pengawasan di lapangan, kami sangat membutuhkan peran kuat dari pokmaswas sebagai mitra dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB," ujarnya.

Ikut serta dalam pengawasan, menurut Amin, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi NTB terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah menerbitkan peraturan menteri tentang larangan menangkap dan memperdagangkan benih lobster.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana budi daya perikanan senilai Rp50 miliar pada 2017 kepada 2.246 rumah tangga perikanan (RTP) eks penangkap benih losbter. Semuanya berasal dari Kabupaten Lombok Barat sebanyak 22 kelompok, Kabupaten Lombok Tengah 83 kelompok dan Kabupaten Lombok Timur 96 kelompok.

"Kami berharap dengan adanya aktivitas budi daya perikanan, penangkapan dan perdagangan benih lobster terhenti," kata Amin. (*)