LPMP NTB Siapkan Percontohan Lima Hari Sekolah

id LPMP NTB

LPMP NTB Siapkan Percontohan Lima Hari Sekolah

"Kami sedang visitasi sekolah yang layak. Masing-masing kabupaten/kota harus ada satu sekolah percontohan"
Oleh Awaludin

Mataram (Antara NTB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat sedang menyiapkan satu sekolah percontohan di masing-masing kabupaten/kota yang akan menerapkan Program Lima Hari Sekolah.

"Kami sedang visitasi sekolah yang layak. Masing-masing kabupaten/kota harus ada satu sekolah percontohan," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Irfan, di Mataram, Jumat.

LPMP adalah unit pelaksana teknis Kemendikbud yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Irfan mengatakan kegiatan visitasi dilakukan di 10 kabupaten/kota. Sekolah yang kunjungi untuk dijadikan percontohan Program Lima Hari Sekolah adalah yang berstatus negeri, baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan kabupaten/kota.

Menurut dia, sekolah yang dijadikan sebagai model pelaksanaan lima hari sekolah akan mendapatkan intervensi dari Kemendikbud, berupa pembiayaan dalam rangka mendukung kelancaran proses belajar-mengajar.

"Karena tentu akan ada penambahan guru dan berbagai kegiatan belajar-mengajar, seperti kelas inspirasi dan kelas digital," ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan sekolah yang sudah dijadikan model diarahkan juga berkolaborasi dengan pondok pesantren yang memiliki madrasah dalam menerapkan lima hari sekolah.

"Sebenarnya sudah ada yayasan yang menerapkan lima hari sekolah, seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu di Kota Mataram, dan beberapa pondok pesantren," ucapnya.

Program Lima Hari Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Program tersebut bertujuan untuk penguatan pendidikan karakter kepada para siswa.

Namun, kata Irfan, Kemendikbud tidak memaksakan seluruh sekolah harus melaksanakan Program Lima Hari Sekolah. Tetapi, diharapkan ada sekolah percontohan di masing-masing kabupaten/kota di setiap provinsi, sehingga ke depan bisa ditiru sekolah lainnya.

Menurut dia, lima hari sekolah juga bukan berarti guru dan murid harus berada di sekolah dan ruang kelas selama satu hari penuh dalam lima hari.

Melainkan, proses belajar-mengajar juga bisa dilakukan di luar sekolah, namun tetap dianggap sebagai bagian dari pelajaran kepada peserta didik.

Pria asal Pulau Sumbawa itu mencontohkan jika siswa diwajibkan belajar seni tari, maka bisa dilakukan di luar sekolah dengan tenaga pengajar profesional di bidangnya. Sementara guru sebagai pendamping yang melakukan pengawasan.

"Selama ini, opini sudah digiring bahwa wajib berada di sekolah satu hari penuh selama lima hari. Padahal tidak begitu, tapi proses pengajaran bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja," kata Irfan. (*)