Polri Mempersilakan Angkutan Umum "Online" Asalkan Legal

id ORGANDA MUKERNAS

Polri Mempersilakan Angkutan Umum "Online" Asalkan Legal

"Mau online, mau on all, mau apa yang penting sesuai ketentuan laik jalan kendaraannya, itu saja kami di polisi"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Republik Indonesia mempersilakan angkutan umum "online" atau berbasis aplikasi untuk beroperasi asalkan memiliki legalitas dan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.

"Mau online, mau on all, mau apa yang penting sesuai ketentuan laik jalan kendaraannya, itu saja kami di polisi. Undang-undang harus didukung jangan dibengkokkan," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organisasi Angkutan Darat (Organda) 2017, di Mataram, Rabu.

Melalui Mukernas tersebut, kata dia, Organda juga bisa memberikan sikap terkait dengan masalah angkutan umum ilegal.

Polri juga mendukung ketentuan yang sudah digulirkan pemerintah, dengan catatan implementasinya sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Polri, lanjut Royke, juga berupaya untuk berlaku adil terhadap seluruh angkutan umum, baik berbasis aplikasi maupun konvensional yang sudah lebih dulu berkembang.

"Bagaimana pun teknologi gak mungkin dibendung, tapi teknologi harus adil, menyeluruh dan merata.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Andrianto Djokosoetono, berharap adanya penertiban yang tegas dari pemerintah selaku regulator terhadap keberadaan angkutan "online" yang belum memiliki izin resmi.

"Silakan mau `online` boleh, tapi kan kendaraan legal, apa pun bentuknya travel, plat hitam, roda empat. Yang belum berizin silakan urus karena sudah ada wadah untuk semua jenis angkutan," katanya.

Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, mengatakan pihaknya masih melakukan penegakan hukum secara preventif dan edukatif terkait masalah angkutan "online".

Hal itu disebabkan karena beberapa daerah sedang menyusun kuota armada angkutan umum berbasis aplikasi. Sebelum penetapan kuota terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat.

"Nanti manakala dilakukan penertiban secara serentak, kalau tidak ada kesiapan dari daerah tentu tidak bagus. Jadi prinsipnya daerah diharapkan sesegera mungkin melaksanakan apa yang ada di dalam peraturan menteri," ujarnya. (*)