Warga Puyung Dukung Pembangunan Poltekpar Lombok

id LAHAN POLTEKPAR LOMBOK

Jangan sampai ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh warga
Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 50 orang masyarakat Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, menyatakan dukungan atas pembangunan Politeknik Pariwisata Lombok.

Pernyataan dukungan warga itu disampaikan saat mendatangi Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu. Mereka juga didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Puyung Lalu Edi Rahardian mengatakan pihaknya datang menemui Pemerintah Provinsi NTB tanpa diundang. Adanya aksi penolakan dari masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris, dinilai merusak nama baik Desa Pujut dan mengganggu rencana pembangunan Poltekpar.

"Awalnya kami diam, tidak ingin memperbesar masalah. Tapi lama-lama kami tersinggung, ada yang mengaku warga Puyung dengan berbicara tanpa etika, sehingga membuat kami perlu menyikapi," katanya.

Hadir dalam pertemuan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, Kepala Biro Hukum Ruslan Abdul Gani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supran, Direktur Poltekpar Lombok Hamsu Hanafi dan perwakilan dari Dinas Pariwisata.

Kades Edi Rahardian mengatakan Desa Puyung merupakan desa adat dan bersejarah. Desa ini memiliki etika dan tata krama yang harus dijaga dalam bersikap. Tetapi setelah membaca di media terkait aksi sejumlah warga yang menolak, bisa disimpulkan kata-kata mereka tidak mencerminkan masyarakat Puyung.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, puluhan orang yang pernah berunjuk rasa pada Senin (24/7) tidak semua warga Desa Puyung. Sebagian besar yang terlibat merupakan orang luar seperti dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kami tidak melarang ada yang menolak, tapi jangan bawa-bawa nama masyarakat Puyung. Sebut saja diri ahli waris. Dan dulu ada kesepakatan siapa saja yang mengganggu akan diamankan, kesepakatan itu harus ditegakkan," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB H Ruslan Abdul Gani berjanji akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban.

"Kalau mereka melanggar hukum, aparat siap bertindak," ucapnya.

Di hadapan seluruh tokoh masyarakat Desa Puyung tersebut, Ruslan menjelaskan panjang lebar sejarah aset eks PTP Puyung itu.

"Pemprov mendapatkan aset itu dari PTPN XII tidak gratis, kita bayar ganti rugi sebesar Rp735 juta saat itu," ujarnya.

Karena itu, dirinya heran, setiap kali ada rencana pembangunan, selalu ada hal yang dipersoalkan masyarakat. Padahal, adanya Poltekpar merupakan anugerah bagi daerah dan masyarakat NTB.

"Sudah sepatutnya didukung oleh semua pihak, demi masa depan generasi berikutnya," ucapnya.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin meminta semua tokoh masyarakat untuk menyadarkan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Jangan sampai ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh warga," katanya.

Terkait masalah perbedaan pendapat menurut Amin merupakan hal yang biasa. Namun harus diselesaikan secara baik-baik tanpa ada kekerasan. Di sinilah pentingnya perangkat desa dan tokoh masyarakat Puyung untuk memberikan pemahaman yang baik.

"Mari kita sikapi ini dengan demokratis, karena jika ini terbangun, tidak akan ke mana-mana, kembalinya juga ke masyarakat, dan bisa menyekolahkan anaknya," kata Wagub NTB. (*)