Organisasi Kepemudaan di NTB Dukung Penerbitan Perppu Ormas

id PERPPU ORMAS NTB

Saya kira Mereka (HTI, red) belum paham saja. Untuk apa makan sesuatu yang membuat diri kita sudah kenyang
Mataram (Antara NTB) - Sejumlah organisasi kepemudaan dan Banom Nahdlatul Ulama di Nusa Tenggara Barat mengeluarkan pernyataan sikap mendukung Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sekaligus merevisi UU Ormas Nomor 17/2013.

Ketua Tanfiziah PWNU NTB TGH Ahmad Taqiuddin Mansyur saat memaparkan materinya di Mataram, Senin, mengatakan problem satu kelompok yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah, sebetulnya bukan hari ini saja terjadi, namun pembahasan tentang hal itu sudah muncul sejak 1984.

"NU akan tetap bersama negara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman kelompok tertentu," kata Ahmad Taqiuddin Mansyur saat diskusi yang diselenggarakan Komunitas Islam Nusantara (KIN) NTB tersebut.

Taqiuddin menegaskan, KH Wahid Hasyim sudah menanamkan pemahaman NU bahwa Pancasila, secara substansial mengandung kultur Islam sehingga apa yang tertera dalam isi Pancasila tidak bertentangan dengan agama.

"Makanya dalam AD NU, Ketuhanan yang Maha Esa dilanjutkan lailaha illallah. Bahkan, saat saya ikut Muktamar NU 1984 sudah selesai bahwa Pancasila itu final bagi NU," tegasnya.

Taqiuddin menambahkan, NU tidak akan ada kompromi dengan siapapun, kelompok tertentu bahkan negara sekalipun jika akan mengganggu Pancasila.

"Saya kira Mereka (HTI, red) belum paham saja. Untuk apa makan sesuatu yang membuat diri kita sudah kenyang," ujar Taqiuddin memberi perumpamaan.

Semetara itu, Rektor UIN Mataram Dr H Mutawalli memberi saran kepada kelompok yang ingin menyerang bangsa Indonesia.

Menurutnya, jika golongan tersebut tidak menyukai demokrasi, baiknya mereka keluar dari Indonesia.

Mutawalli memberi penjelasan secara akademik. Jika melihat dari sejarah ideologi HTI, katanya ada dua kitab yang menjadi pegangan HTI. Pertama, tulisan tokoh HTI, Taqiuddin Annabhani dengan judul Assasqiyah Al Islamiyyah, yakni kepribadian sesama Muslim.

Kitab tersebut, kata Mutawalli, terdiri dari tiga jilid. Pada jilid kedua khusus bicara khilafah yaitu Addaulalatul Islamiyyah.

"Addaulalatul Islamiyatu daulatul Basyariyyatu. Negara Islam itu adalah negara yang diciptakan manusia," kata Mutawalli memberi penjelasan isi jilid kedua dalam kitab itu.

Kedua, lanjutnya dalam kitab yang ditulis Abdul Kadir Zunnu, Addemokratiatu Nizomul Kufru. Dua buku itu, katanya cukup diketahui bahwa HTI bukan memperjuangkan Islam.

"Dua buku cukup memberikan kita pemahaman bahwa khilafah HTI bukan negara yang memperjuangakn keislaman. Tetapi negara kemanusiaan," jelasnya.

Menurut Mutawalli kelompok HTI tidak memahami sebetulnya ideologi sesuai dengan apa yang tertera dalam buku buku yang ditulis tokoh tokohnya.

Karena itu, dikatakannya, jika HTI berkeinginan membangun negara khilafah di Indonesia patut diwaspadai dan juga dipertanyakan.

Dia juga menyinggung, jika HTI tidak setuju dengan sistem demokrasi, kenapa kelompok tersebut suka melakukan demonstrasi.

"Bukankah demo itu bagian dari sistem demokrasi. Ini kan makin membingungkan. Mereka tidak suka sistem, tetapi mengikuti sistem itu," katanya.

Mutawalli mengungkapkan gerakan kelompok yang berkeinginan mengganggu NKRI harus segera dibentengi oleh negara. Karena itu, Mutawalli memahami kehadiran Perppu No 2 tahun 2017, langkah pemerintah membangun rasa aman dan damai.

"Kewajiban negara adalah menjadikan situasi yang aman damai. Ketika ada kelompok yang mengganggu NKRI. Perppu itu mencegah kelompok terkait untuk tidak berbuat onar," ucapnya.

Orang nomor satu di instansi UIN Mataram itu berpendapat Perppu yang dikeluarkan pemerintah sudah dikuatkan oleh kitab klasik Islam.

"Jadi ini bentuk pencegahan negara," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pengurus organisasi kepemudaan di NTB, Viken Madrid sangat mendukung sikap pemerintah yang menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, yang sekaligus merevisi UU Ormas No 17 Tahun 2013. Bahkan, pihaknya mendorong pemerintah tidak ragu-ragu menindak Ormas anti-Pancasila.

"Kami mendukung dan akan mengawal pemerintah dalam pelaksanaan Perppu No 2 Tahun 2017," katanya.

Diskusi dan pernyataan sikap ini dihadiri Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dengan nama Cipayung Kota Mataram. Mereka terdiri Banom NU, PC PMII, PC PMKRI, PC GMNI, PC HIKMAHBUDHI, DPD KMHDI NTB. OKP tersebut sekaligus mendeklarasikan pernyataan setuju dengan Perppu No 2 tahun 2017 tersebut. (*)