Inspektur Pertambangan Kesulitan Mengawasi Aktivitas Perusahaan

id Inspektur Pertambangan

Inspektur Pertambangan Kesulitan Mengawasi Aktivitas Perusahaan

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit. (Foto ANTARA NTB/Awaludin)

"Tugasnya mengawasi di sektor pemegang izin usaha pertambangan"
Lombok Barat (Antara) - Inspektur pertambangan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia masih kesulitan mengawasi aktivitas perusahaan pemegang izin usaha pertambangan karena masalah anggaran.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat, mengatakan seluruh inspektur tambang yang diangkat maupun belum diangkat tapi sudah kursus merupakan pegawai pusat yang ditempatkan di dinas provinsi.

Gaji dan tunjangan seluruh inspektur pertambangan yang tersebar di 34 provinsi dianggarkan Kementerian ESDM, namun operasionalnya dibiayai pemerintah daerah.

"Tapi ternyata daerah belum bisa menganggarkan karena belum ada aturan. Padahal daerah harus menganggarkan untuk operasional. Itu lah kendalanya," katanya pada acara pembinaan dan pengawasan terpadu terhadap pelaku usaha pertambangan di NTB.

Ia menyebutkan jumlah inspektur tambang yang tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 949 orang. Semuanya tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Mereka bertugas mengawasi enam aspek, yakni teknis pertambangan, keselataman pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

Menururut Bambang, inspektur tambang hanya bisa melakukan pengawasan, namun tidak bisa menindak jika pelanggaran yang mengarah ke pidana. Sebab, itu merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Jadi tugasnya mengawasi di sektor pemegang izin usaha pertambangan," ucap Bambang.

Dari informasi yang diperoleh, kata dia, daerah sudah bisa mengalokasikan anggaran operasional untuk inspektur pertambangan karena sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Informasi tersebut baru saya tahu sekarang ini. Tapi itu sebetulnya memang kebijakan ke depan," katanya.

Ilham, salah seorang inspektur pertambangan yang ditugaskan di NTB, mengakui bahwa selama ini kesulitan melakukan pengawasan karena persoalan biaya operasional.

Di satu sisi, lokasi aktivitas pertambangan berada di pedalaman hutan dan pelosok desa yang tersebar di Pulau Sumbawa, dan Pulau Lombok.

Saat ini, kata dia, satu inspektur pertambangan di NTB, harus mengawasi belasan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. Tugas tersebut tentu tidak bisa maksimal tanpa dukungan dana operasional.

"Perbandingannya 1 inpekstur mengawasi 11 pemegang izin usaha pertambangan. Mungkin di daerah lain perbandingannya lebih besar lagi," ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Dr Kurtubi, merasa perlu untuk memperjuangkan dana operasional bagi para inspektur pertambangan agar fungsi pengawasannya bisa berjalan secara maksimal.

Ia menyarankan agar Kementerian ESDM mengajukan anggaran untuk mendukung tugas pokok dan fungsi inspektur pertambangan agar bisa dibahas oleh anggota DPR RI.

"Porsi anggaran pemerintah saat ini memang kurang. Semua departemen dikurangi, tapi tentu ada prioritas. Silakan Kementerian ESDM sampaikan, kami di DPR RI Sifatnya setuju atau tidak setuju," katanya. (*)