168 Narapidana di NTB Dapat Remisi

id NARAPIDANA PEROLEH REMISI LEBARAN

untuk Lebaran tahun ini, hanya ada 168 napi yang dapat remisi khusus
Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 168 narapidana yang mendekam di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi khusus Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Sevial Akmily di Mataram, mengatakan remisi khusus ini diberikan kepada 168 dari 1.185 narapidana yang sebelumnya telah diajukan.

"Jadi, untuk Lebaran tahun ini, hanya ada 168 napi yang dapat remisi khusus," kata Sevial Akmily.

Dalam aturannya, remisi khusus terbagi dalam dua kategori, yakni RK-I dan RK-II.

Untuk kategori RK-I, narapidana masih harus menjalani sisa hukuman setelah mendapat remisi. Jumlah narapidana yang masuk dalam kategori ini ada sebanyak 167 orang.

Sedangkan untuk kategori RK-II, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas saat mendapat remisi. Dalam kategori ini hanya ada satu orang dari kasus narkotika.

"Jadi yang langsung bebas ada satu orang," ujarnya.

Dalam kategori RK-I, remisi diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus narkotika, korupsi dan pencucian uang.

Terbanyak, narapidana yang terjerat kasus narkotika, yakni 160 orang. Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, ada sebanyak enam orang, sisanya kasus pencucian uang.

Terkait dengan enam narapidana korupsi yang mendapat remisi khusus ini, Sevial mengaku tidak mengetahui identitasnya secara lengkap.

"Saya tidak hafal siapa-siapa saja yang dapat remisi ini," ucapnya.

Sedangkan, untuk jumlah narapidana terbanyak yang mendapat remisi khusus ini ada di Lapas Kelas IIA Mataram, yakni sebanyak 68 orang dengan lima diantaranya merupakan narapidana yang terjerat kasus korupsi.

Secara simbolis, remisi khusus ini akan berlaku sejak diserahkan secara resmi saat perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah di Lapas Kelas IIA Mataram. (*)