Pemkab Lombok Barat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

id Lombok Barat

Pemkab Lombok Barat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

"Yang perlu diingat adalah bagaimana kami harus menindaklanjuti rekomendasi BPK itu dalam waktu 60 hari setelah keluar laporan hasil pemeriksaan"
Lombok Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2016 dalam waktu 60 hari.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Rachmat Agus Hidayat, di Gerung, Kamis, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

"Yang perlu diingat adalah bagaimana kami harus menindaklanjuti rekomendasi BPK itu dalam waktu 60 hari setelah keluar laporan hasil pemeriksaan," katanya lagi.

Menurut dia, raihan opini WTP tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat, khususnya jajaran Pemkab Lombok Barat.

Inspektur yang sukses membawa daerahnya masuk level III dalam pemeriksaan internal pemerintah ini, mengaku bangga dengan kinerja Pemkab Lombok Barat yang mampu mempertahankan WTP tahun anggaran 2016.

"Alhamdulillah, setelah pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan rinci yang dilakukan oleh BPK, kami untuk ketiga kalinya mendapatkan opini WTP," ujarnya.

Rachmat juga berharap capaian rata-rata opini WTP untuk Provinsi NTB sebesar 87,88 persen bisa meningkat pada tahun mendatang.

Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan NTB harus segera dilaksanakan dengan baik.

"BPK Perwakilan NTB sudah tegas menyatakan bahwa aparat penegak hukum bisa bergerak bila rekomendasinya tidak diindahkan oleh pemerintah daerah," ujarnya pula.

Pemkab Lombok Barat meraih opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK Perwakilan NTB sebanyak tiga kali berturut-turut, yakni pada 2014, 2015 dan tahun 2016.

Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2016 diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan NTB Wahyu Priyono kepada Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, di Mataram, Rabu (31/5).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Lombok Barat H Saiful Ahkam mengatakan WTP tersebut menunjukkan integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas kerja secara terukur dan objektif.

Ia juga meyakini bahwa kasus operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait predikat opini WTP salah satu kementerian tidak akan mengganggu kredibilitas proses pemeriksaan.

"Auditor yang dimiliki BPK memiliki kode etik kerja yang ketat. Kasus di Kementerian Desa itu kan dilakukan oleh oknum," ujar Ahkam pula. (*)