Pol PP NTB Jaring 13 Pasangan Mesum

id PASANGAN MESUM TERJARING RAZIA

Mereka terjaring saat berada di dalam kamar hotel dan keadaan telanjang
Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 33 orang dan 13 di antaranya pasangan bukan suami istri terjaring razia aparat gabungan Sat Pol PP dan Polisi di sejumlah hotel melati dalam sebuah operasi penyakit masyarakat menyambut bulan suci ramadan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Mereka kami jaring saat berada di sejumlah hotel melati di kawasan Lingsar dan Suranadi di Kabupaten Lombok Barat," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Sat Pol PP NTB Rasyidin di Mataram, Kamis.
Ia menyebutkan, dari 33 orang yang terjaring dalam razia yang dilakukan sejak pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita atau menjelang magrib, Rabu (24/5) itu ada 13 orang pasangan bukan suami istri. Kemudian, tujuh orang lagi terjaring saat sedang pesta minuman keras.
"Jadi selain pasangan bukan suami istri kami juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras. Ada 28 botol minuman tradisional tuak, dua botol bir dan dua botol brem serta satu unit mobil dinas juga ikut diamankan," sebutnya.
Menurutnya, mereka yang terjaring dalam razia, terdiri dari berbagai latar belakang profesi mulai mahasiswa, pelajar, bahkan dua di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi NTB berinisial SA dan guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lombok Barat berinisial MD.
"Mereka terjaring saat berada di dalam kamar hotel dan keadaan telanjang," terangnya.
Razia penyakit masyarakat ini, kata Rasyidin, dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat yang melaporkan tindakan asusila oleh pasangan bukan suami istri dan selingkuh di wilayah NTB yang bertindak mesum. Padahal, diketahui bersama tinggal beberapa hari lagi masyarakat akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Setelah kita amankan, kita data dan diberi pengarahan agar tidak mengulangi, kemudian dipersilahkan pulang. Tetapi dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Sedangkan untuk kedua oknum ASN setelah didata, penanganan lebih lanjut nanti diserahkan ke BKD untuk diberikan sanksi.
"Karena ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Undang-Undang ASN sepenuhnya nanti pimpinan dalam hal ini gubernur yang akan memutuskan setelah diproses BKD," tambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov NTB Lalu Satriawan.
Sebelumnya, pada Rabu (24/5), aparat gabungan baik Sat Pol PP, TNI/Polri dan BNN juga sudah melakukan razia penyakit masyarakat pada Jumat (5/5) dan berhasil mengamankan 18 pasangan mesum terdiri dari mahasiswa dan pelajar di sejumlah kos-kosan di kota Mataram.
Selanjutnya, pada Jumat (12/5) kembali melakukan razia di sejumlah kafe di kawasan wisata Senggigi Lombok Barat dan berhasil mengamankan 32 orang.
Dari jumlah itu, ada enam ASN berhasil diamankan satu ASN/PNS di Kabupaten Dompu, ASN di Kabupaten Bima dan tiga orang lagi ASN di Pemprov NTB.
"Untuk yang ASN ini semua kita sudah tindaklanjuti, mengenai sanksi apa nanti BKD masing-masing daerah yang memutuskan," tandas Satriawan. (*)