Rieke Dyah Pitaloka Dampingi Nuril di Persidangan

id SAVE NURIL

Dari empat saksi yang hadir, salah satunya ahli dari pihak Nuril, Teguh Apriadi, dia dari Kemenkominfo
Mataram, 24/5 (Antara) - Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu, turut mendampingi Baiq Nuril Maknun menjalani persidangan ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sidang yang digelar secara tertutup ini memberikan kesempatan bagi Rieke Dyah Pitaloka untuk ikut mengamati jalannya persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Persidangan yang mengadili ibu dua anak ini dipimpin Albertus Usada dengan menghadirkan empat saksi.

"Dari empat saksi yang hadir, salah satunya ahli dari pihak Nuril, Teguh Apriadi, dia dari Kemenkominfo," kata Joko Jumadi, perwakilan Tim Koordinator Hukum terdakwa Nuril.

Sedangkan untuk tiga saksi lainnya, kata dia, dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni seorang ahli dari Dishubkominfo NTB, dan dua orang yang pernah menerima dan mendengarkan rekaman Nuril.

"Termasuk H Imam Mudawin yang menyebarluaskan rekamannya, dia hanya disuruh hadir dalam sidang oleh majelis hakim," ujarnya.

Diketahui bahwa kasus Nuril bermula pada Agustus 2002, saat MU yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. MU disinyalir kerap menghubungi Nuril melalui telepon.

Namun yang aneh dalam percakapan itu, MU melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata MU tanpa sepengetahuannya.

Kemudian pada Desember 2014, seorang rekan Nuril meminjam telepon genggamnya dan menyalin rekaman MU.

Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebarluas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat MU merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.

Karena itu, Nuril kemudian disangkakan terhadap Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE, karena diduga telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Akibatnya, Nuril terhitung sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan di Mapolda NTB dan atas jeratan hukuman ini, perempuan tiga anak tersebut terancam pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)