Diskominfo Lombok Barat Berikan Bimtek PPID Desa

id Lombok Barat

Diskominfo Lombok Barat Berikan Bimtek PPID Desa

Asisten II Sekretariat Daerah Lombok Barat H Poniman.

"Bimbingan teknis (bimtek) tersebut diikuti oleh sekretaris-sekretaris desa yang ada di Lombok Barat"
Lombok Barat (Antara NTB) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupatan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memberikan bimbingan teknis kepada ratusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, Senin (22/5).

"Bimbingan teknis (bimtek) tersebut diikuti oleh sekretaris-sekretaris desa yang ada di Lombok Barat yang merupakan Ketua PPID di tingkat desa," kata Asisten II Sekretariat Daerah Lombok Barat H Poniman, pada pembukaan bimtek di Gerung.

Menurut dia. bimtek yang diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB tersebut sangat penting dalam upaya mengetahui prosedur, hak dan kewajiban desa terhadap informasi mengenai desa.

Di dalam Undang-Undang (UU) Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa adalah berdasarkan asas keterbukaan.

"Itu bermakna pemerintahan desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KI Provinsi NTB Najamudin Amin mengatakan, desa sudah mendapatkan tempat sebagai entitas yang ada dalam negara, yaitu dengan dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelum UU itu keluar, desa tidak pernah mendapat perhatian khusus, baik pada masa Orde Lama, Orde Baru maupun orde reformasi yang berdampak pada tidak pernah desa mendapatkan penganggaran yang layak dari negara.

Menariknya, lanjut dia, justru pada era kolonial Belanda, desa mendapat perhatian dari pemerintah penjajah saat itu.

"Setelah tujuh puluh tahun merdeka baru ada UU Desa. Menariknya UU itu muncul setelah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujarnya.

Menurut dia, mengingat pentingnya keterbukaan informasi desa yang ingin diketahui oleh masyarakat desa, maka tim penyusun UU Desa dan UU KIP hampir sama.

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemkab Sumbawa Barat ini mengatakan posisi sekretaris desa telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Jadi itu menunjukkan bahwa pentingnya keterbukaan informasi di desa," kata Najamudin. (*)