Anggota DPRD Lombok Barat Diganti Karena Sakit

id PAW DPRD LOBAR

Anggota DPRD Lombok Barat Diganti Karena Sakit

H Rauhul Amin mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Lombok Barat. (Foto ANTARA NTB/ist)

"Semoga beliau cepat sembuh dari sakitnya, diberi kemudahan oleh Allah SWT"
Lombok Barat (Antara NTB) - Anggota DPRD Lombok Barat H Istu Arba Abdi Yakti akhirnya diganti karena menderita penyakit stroke sehingga tidak bisa menjalankan tugas utamanya sebagai wakil rakyat.

Politisi Partai Golkar daerah pemilihan Kecamatan Lingsar itu digantikan oleh rekannya H Rauhul Amin. Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dilakukan melalui rapat paripurna istimewa masa sidang II tahun 2017 yang digelar di Gerung, Senin (22/5).

Pengambilan sumpah H Rauhul Amin dilakukan oleh Ketua DPRD Lombok Barat Hj Sumiatun, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat H Muhammad Taufiq, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Lombok Barat Suhaimi Syamsuri.

"Selaku ketua dewan, saya menyatakan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pejabat yang ada di ruangan ini karena telah menghadiri kegiatan pengambilan sumpah PAW dengan tepat waktu," kata Hj Sumiatun.

Sementara itu, Sekda Lombok Barat H Muhammad Taufiq mengatakan anggota DPRD Lombok Barat terkenal sebagai DPRD yang paling produktif di NTB.

Untuk itu, ia berharap setelah masuknya H Rauhul Amin menggantikan H Istu Arba Abdi Yakti yang dilantik pada Agustus 2014, akan memberi nuansa baru dan membuat DPRD Lombok Barat lebih produktif lagi.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Barat ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada H Istu Arba Abdi Yakti, yang telah bersusah payah menjadi anggota DPRD dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Semoga beliau cepat sembuh dari sakitnya, diberi kemudahan oleh Allah SWT," katanya berharap.

H Rauhul Amin berjanji akan bekerja dengan baik, tentunya dengan belajar dari teman-teman anggota DPRD yang sudah senior, termasuk mempelajari arahan-arahan dari ketua komisi maupun ketua fraksi.

"Saya sering dipesan oleh keluarga supaya bisa menjaga sebaik mungkin amanah yang diberikan," katanya saat ditemui wartawan usai mengucapkan sumpah.

Namun proses pergantian PAW tersebut menyisakan gugatan hukum H Istu Arba Abdi Yakti melalui kuasa hukumnya ke pengadilan menuntut Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi karena menyetujui surat keputusan pergantian PAW.

Tim kuasa hukum H Istu Arba Abdi Yakti menilai proses keluarnya SK PAW dan terlaksananya PAW janggal dan terkesan melabrak aturan serta melecehkan institusi pengadilan yang belum memberikan kekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan PAW. (*)