Kejaksaan Tunggu Sikap BPKP Terkait Kerugian Sekaroh

id LAHAN NTB

Hasil pemeriksaan Kementerian LHK sudah kita lihat dan bahas bersama-sama dengan BPKP, maka sekarang kita tinggal menunggu seperti apa tindak lanjut dari sana (BPKP)
Selong (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Selong menunggu sikap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait permintaan dilakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat di kawasan RTK-15, hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

"Hasil pemeriksaan Kementerian LHK sudah kita lihat dan bahas bersama-sama dengan BPKP, maka sekarang kita tinggal menunggu seperti apa tindak lanjut dari sana (BPKP)," kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Selong, Rabu.

Pemeriksaan dari Kementerian LHK ini berkaitan dengan dampak dari munculnya penguasaan lahan secara sporadis di dalam kawasan RTK-15. Seluruh habitat yang hidupnya bergantung dengan keberadaan hutan lindung, juga masuk dalam materi pemeriksaan.

Untuk itu, hasil pemeriksaan dari Kementerian LHK tersebut diharapkan mampu menjadi referensi BPKP Perwakilan NTB dalam mengaudit perkara yang hingga kini belum ditetapkan tersangkanya.

Iwan mengakui bahwa perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan ini belum dutetapkan tersangkanya. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB.

"Kita tunggu dulu langkah BPKP seperti apa, jadi belum bisa kita tetapkan sekarang," ujarnya. (*)