Kejati NTB Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian

id KEJATI PEGADAIAN

Modusnya memang gadai emas fiktif. Laporannya dicairkan untuk nasabah ternyata masuk kantong pribadi
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mengantongi nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup PT Pegadaian wilayah setempat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Kamis, mengatakan, dugaan korupsi tersebut muncul dengan modus gadai emas fiktif yang terjadi di pegadaian wilayah Kabupaten Dompu dan Bima.
"Jadi modusnya memang gadai emas fiktif. Laporannya dicairkan untuk nasabah ternyata masuk kantong pribadi," kata Ery Harahap.
Terkait dengan identitas tersangka dalam? kasus ini, dia enggan menyebutkannya, karena hal tersebut akan terungkap setelah perkaranya dilimpahkan ke meja persidangan.
Namun Ery memastikan, proses pelimpahannya tidak akan menunggu lama lagi. Karena berkas perkaranya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB.
"Kalau hasilnya sudah keluar, langsung kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, alat bukti dalam perkara ini sudah cukup kuat untuk naik ke persidangan. Namun agar lebih matang, perkara ini membutuhkan alat bukti tambahan dari BPKP Perwakilan NTB.
"Jadi sifatnya masih menunggu, semoga bisa segera," ucapnya.
Perkara yang awalnya ditangani oleh Kejari Bima sejak awal 2016 ini, kabarnya mengarah pada salah seorang pegawainya yang bertugas sebagai "credit analysis".
Bahkan karena ulahnya, kerugian salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (*)