Somasi NTB Siapkan Riset Perkara SP3 Kejaksaan

id kasus korupsi

Somasi NTB Siapkan Riset Perkara SP3 Kejaksaan

"Nantinya akan ketahuan, apa saja kasus yang dihentikan, berapa kasus yang dihentikan"
Mataram (Antara NTB) - Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) Nusa Tenggara Barat menyiapkan hasil riset perkara yang dihentikan sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan.

"Jadi untuk riset tahun 2017, selain akan menggambarkan soal perkembangan penanganan kasus di sektor mana saja, jumlah kerugian negaranya berapa, kita juga akan memasukkan hasil potret soal SP3 kasus mulai tahun 2010 sampai 2016," kata Koordinator Badan Pekerja SOMASI NTB Lalu Ahyar Supriyadi di Mataram, Selasa.

Berangkat dari materi yang harapannya dapat diperoleh melalui Kejati NTB tersebut, SOMASI NTB akan mengklasifikasikan sejumlah item dalam riset terbarunya ini.

"Nantinya akan ketahuan, apa saja kasus yang dihentikan, berapa kasus yang dihentikan. Dari situ nantinya bisa tergambarkan wajah penegakan hukum kita seperti apa," ujar pria yang akrab disapa Ahyar itu.

Bahkan rencananya di tahun 2017 ini SOMASI NTB membubuhkan hasil riset tersebut ke dalam sebuah buku tahunan.

"Jika memungkinkan kita buatkan buku, karena sejak tahun 2011 hingga 2016, SOMASI NTB terus melakukan riset tahunan, tapi untuk tahun ini agak berbeda," ucapnya.

Tindak lanjut dari hasil riset tersebut, SOMASI NTB juga akan menggelar "roadshow" untuk menyosialisasikan hasil risetnya ke seluruh daerah yang ada di NTB.

Dengan langkah itu, aparatur sipil negara (ASN) maupun aparatur penegak hukum dapat menjadikannya sebuah bahan evaluasi, khususnya yang ada di internal birokrasi wilayah NTB.

"Terhadap hasil itu, diharapkan pemda mulai memperhatikan kembali soal `reward` dan `punishment` di internal birokrasinya. Dengan begitu proses rekrutmen khususnya, bisa menjadi lebih baik dan kualitasnya bisa kita pertanggungjawabkan," kata Ahyar.

Namun sebelum menjalankan rencana tersebut, SOMASI NTB masih menunggu materi yang dimohonkan kepada pihak Kejati NTB hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, berdasarkan hasil mediasi yang digelar pada Selasa di Komisi Informasi NTB.

Dalam mediasi yang berawal dari gugatan yang dilayangkan ke Komisi Informasi NTB tersebut, Kejati NTB diberikan batas waktu hingga Rabu (12/4) mendatang untuk menyerahkan informasi rincian SP3 perkara sepanjang tahun 2010-2016 kepada SOMASI NTB. (*)