Tersangka Pungli Kawasan Wisata Trawangan Ajukan Praperadilan

id Kasus Pungli

Tersangka Pungli Kawasan Wisata Trawangan Ajukan Praperadilan

"Surat permohonan praperadilannya sudah kita ajukan dan sudah teregistrasi"
Mataram (Antara NTB) - Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengajukan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Tersangka yang merupakan kepala dusun (kadus) setempat, berinisial LU, mengajukan surat permohonan praperadilan kasus pungli melalui Penasihat Hukumnya, Iskandar pada Senin (13/3) siang.

"Surat permohonan praperadilannya sudah kita ajukan dan sudah teregistrasi," kata Iskandar yang ditemui wartawan usai mengajukan permohonan praperadilan LU di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Surat permohonan praperadilan LU telah teregistrasi di Pengadilan Mataram dengan nomor pendaftaran 3/Pid.Pra/2017/PN.Mtr, tertanggal 13 Maret 2017.

Dalam surat permohonannya, Iskandar menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda NTB dinilai tidak sah, karena pungutan yang dilakukan dalam periode Maret 2014 hingga Februari 2017 itu adalah buah dari kesepakatan bersama.

Pungutan yang bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan ini, jelasnya, telah disepakati dan disaksikan oleh tersangka yang merupakan Kadus Gili Trawangan, Kepala Desa Gili Indah, Asosiasi Pengusaha Gili Trawangan, "island security", kepala sekolah dan seluruh ketua RT yang ada di wilayah setempat.

"Karena ada kesepakatan bersama tertanggal 22 Januari 2014 itu, kami menganggap persoalan ini bukanlah sebuah tindak pidana melainkan perbuatan perdata," ujarnya.

Selain direalisasikan untuk menanggulangi persoalan sampah, dana pungutan yang terkumpul dari para pengusaha di kawasan wisata setempat, juga digunakan untuk memenuhi sarana pendidikan dan keamanan.

Bahkan, lanjutnya, realisasi dari hasil kesepakatan bersama ini telah diketahui sepenuhnya oleh Kepala Desa Gili Indah maupun Bupati Lombok Utara.

"Jadi kades sudah mengetahui, bupati juga mengetahui akan pungutan itu. Maka dari itu, persoalan ini lebih ke perdata, bukan pidana," ucapnya.

Untuk itu, Iskandar menilai optimis bahwa kliennya dalam persoalan ini tidak ada niatan melakukan pungutan liar ataupun memperkaya diri sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal sangkaan pihak kepolisian.

Dengan begitu, Iskandar dalam kesempatannya berharap agar Pengadilan Negeri Mataram sependapat dengannya bahwa LU yang merupakan Kadus Gili Trawangan tidak bersalah dalam persoalan ini.(*)