Tersangka Pungli Kawasan Wisata Trawangan Ditahan

id Kasus Pungli

Tersangka Pungli Kawasan Wisata Trawangan Ditahan

"Terhitung, Rabu (8/3) sore, tersangka yang juga oknum kepala dusun di daerah itu resmi menjadi tahanan penyidik"
     Mataram (Antara NTB) - Seorang kepala desa yang menjadi tersangka pungutan liar (pungli) kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB ditahan polisi.

      "Terhitung, Rabu (8/3) sore, tersangka yang juga oknum kepala dusun di daerah itu resmi menjadi tahanan penyidik," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu.

      Dia menjelaskan alasan tim penyidik menahan tersangka di Rutan Polda NTB adalah guna mempermudah proses penyidikan yang kini telah masuk dalam tahap pemberkasan.

      LU ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan pungutan kepada seluruh pengusaha yang ada di kawasan wisata Gili Trawangan.

      Pungutan itu lahir dari hasil kesepakatan segelintir pengusaha yang ada di kawasan wisata Gili Trawangan. Modusnya, pungutan itu digunakan untuk biaya kebersihan, keamanan, dan sarana pendidikan wilayah setempat.

      Tersangka telah melakukan pungutan terhitung sejak tahun 2014.

      Unsur sangkaan tersebut, didapatkan tim penyidik dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun penguatan dari sejumlah dokumen hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Saber Pungli NTB.

      Dalam kegiatan OTT di awal Februari 2017, tim satgas saber pungli mengamankan dua warga sipil yang bertugas melakukan penarikan dan seorang bendahara Dusun Gili Trawangan yang ditugaskan untuk merekapitulasi setoran para pengusaha.

      Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang diamankan petugas, tercatat dalam sebulannya terkumpul dana sebesar Rp215 juta. Nominal angka tersebut terkumpul dari 526 pengusaha yang ada di kawasan wisata Gili Trawangan.

      Begitu juga dengan uang tunai yang diamankan sebanyak Rp63,1 juta. Uang tunai tersebut diamankan dari bendaharanya yang merupakan hasil penarikan selama dua hari di awal Februari 2017.

      Terkait dengan ketiga"anak buah LU yang diamankan tim satgas, Tri Budi mengatakan bahwa statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

     "Sampai sejauh ini, tim penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, untuk status mereka hanya sebagai saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tergantung dari hasil pengembangan alat bukti," ujarnya. (*)