143 Bangunan di Gili Trawangan Langgar Aturan

id Bunga mawar

Ada 143 pemilik usaha yang melanggar aturan karena bangunannya menutup akses publik ke pantai
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mendata sebanyak 143 bangunan usaha di kawasan wisata Gili Trawangan melanggar aturan dan tidak memiliki izin.
"Ada 143 pemilik usaha yang melanggar aturan karena bangunannya menutup akses publik ke pantai," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Utara Hermanto saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa.
Ia mengatakan bangunan yang dinyatakan melanggar dan tidak berizin itu akan dibongkar Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada 24 Pebruari 2017.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang kini menjadi tempat usaha itu, seperti hotel, restoran, dan jualan dinilai telah melanggar aturan undang-undang.
"Sesuai Perda RTRW Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2016, batas yang ditolelir minimal 30 meter dari garis pantai. Tetapi yang ada sekarang sudah di pinggir pantai," terangnya.
Menurutnya, selama ini bangunan usaha kebanyakan berada di 5 meter dari garis pantai. Hal itu, tentunya sangat bertentangan dan melanggar aturan undang-undang. Bahkan, rata-rata juga tidak punya izin.
"Dulu sudah diperingatkan oleh kepala desa, kalau mau bangun ya silakan tapi kalau dibongkar jangan salahkan desa karena memang tak ada izin. Tapi mereka tetap membangun," tutur Asisten II Setda KLU yang sekaligus Ketua Tim Penertiban Bangunan di Gili Trawangan.
Ia mengatakan Pemkab KLU sudah melakukan sosialisasi sejak 3 bulan lalu agar pemilik bangunan membongkar sendiri. Jika tidak maka 24 Februari akan dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Sat Pol PP Pemda, Polisi dan TNI.
"Dari hasil sosialisasi 143 usaha, ada 100 menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya. Senin (20/2) kemarin Villa Ombak juga sudah membongkar tiga bangunannya yang berada di pantai," jelasnya.
Hermanto mengatakan Pemkab ingin mengembalikan fungsi pantai sesuai peruntukannya. Selain tidak boleh ada bangunan minimal 30 meter dari garis pantai, pantai juga bukan wilayah private, ada hak akses publik di sana.
"Ada hotel dan restauran yang seperti mengkapling-kapling pantai. Duduk di pantai hanya boleh kalau pesan makan atau minum. Ini kan nggak benar," ucapnya.
Penataan akan dilakukan setelah penertiban nanti. Yang jelas akan ada tiga jalur jalan di Gili Trawangan, seperti jalur khusus sepeda, cidomo, dan khusus pedestrian (pejalan kaki).
"Jadi wisatawan dan masyarakat umum bisa leluasa mengakses keindahan pantai di Trawangan termasuk, ini juga dalam upaya pembangunan kawasan wisata berkesinambungan," tandasnya. (*)