Dishub Mataram Ancam Pecat Pegawai Pungli

id Stop pungli

Dishub Mataram Ancam Pecat Pegawai Pungli

"Kalau sampai ada pegawai tidak tetap (PTT) terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kita langsung berhentikan"
Mataram (Antara NTB)- Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram H Khalid mengancam akan memecat pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar.

"Kalau sampai ada pegawai tidak tetap (PTT) terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kita langsung berhentikan, tapi kalau dia pegawai negeri sipil (PNS), saya proses hingga ke Sekretaris Daerah (Sekda)," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya di sela melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tanjung Karang.

Sidak tersebut dilatarbelakangi karena adanya laporan dari sejumlah sopir kendaraan yang akan melakukan pengujian kendaraan tentang adanya indikasi calo internal di UPTD PKB.

"Calon internal yang menggunakan `label` Dishub sama saja merusak citra Dishub dan secara tidak langsung melakukan pungli," katanya.

Terkait dengan itu, dihadapan semua pegawai dan petugas uji kendaraan bermotor, Khalid mengingatkan mereka untuk tidak main-main dengan ancaman pemecatan tersebut.

Apalagi, tim sapu bersih pungli di Kota Mataram sudah terbentuk dan setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi bagian dari tim saber pungli.

"Karenanya, mulai sekarang kalau masih ada pegawai Dishub yang melakukan hal-hal yang mengarah ke pungli termasuk menjadi calo sebaliknya berhenti. Jika tidak, tunggu akibatnya," katanya.

Pasalnya, kata Khalid, pihaknya telah berusaha secara maksimal untuk melakukan pembenahan sistem yang ada, dan mewanti-wanti semua pegawai agar tidak melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan yang ada.

Bahkan Dishub telah menyosialisasikan berbagai sandar operasional pelayanan (SOP) untuk PKB hingga besaran retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.

"Besarnya biaya sesuai jenis kendaraan, sudah tertempel jelas di depan ruang pelayanan. Jadi, kalau ada petugas kami yang meminta lebih silakan lapor dan kami akan tindaklanjuti," ujarnya.

Sementara menyinggung tentang calo dari luar petugas Dishub, Khalid menilai itu sah-sah saja sebab mereka merupakan biro jasa yang menawarkan kepada pemilik kendaraan yang tidak bisa atau tidak memiliki waktu melakukan pengujian kendaraan mereka.

"Yang saya tekankan jangan sampai ada calo `berlabel` Dishub, kalau masyarakat itu bukan menjadi ranah kami. Tapi, kami berharap agar masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa calo agar lebih murah dan terbiasa," katanya.

UPTD PKB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dengan target tahun ini Rp700 juta, sehingga penting untuk diawasi lebih maksimal, agar tidak terjadi pungli. (*)