Pemprov NTB Jamin Kemudahan Investasi di KEK Mandalika

id KEK MANDALIKA

Saya pastikan proses perizinan akan cepat, tidak sampai 2,5 jam. Jika tidak ada saya di tempat maka staf saya bisa langsung menghandel perizinan para investor
Mataram (Antara NTB) - Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjamin kemudahan kepada para investor yang berminat menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

"Saya pastikan proses perizinan akan cepat, tidak sampai 2,5 jam. Jika tidak ada saya di tempat maka staf saya bisa langsung menghandel perizinan para investor," kata Kepala BKPMT NTB Chairul Mahsul di Mataram, Sabtu.

Salah satu kemudahan itu, kata mantan Kepala Bapppeda NTB itu, mulai pajak dan kepengurusan izin yang cepat. Kemudahan itu disesuaikan dengan terbitnya regulasi, yakni PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK Mandalika.

Chairul menuturkan selain adanya peraturan daerah investasi yang telah lebih dahulu diterbitkan, saat ini tengah dirampungkan rancangan peraturan daerah tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di KEK Mandalika yang kini tengah dibahas intensif oleh DPRD NTB melalui pansus.

Terlebih lagi, kata dia, gubernur sudah menginstruksikan hal itu karena dalam membangun investasi, para investor menghendaki adanya kemudahan untuk bisa menanamkan modalnya.

"Terbitnya sejumlah regulasi merupakan bagian respons ke investor yang mengingingkan pajak dan kepengurusan izin yang cepat di NTB," katanya.

Namun, katanya, khusus di KEK Mandalika, merujuk laporan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah sejumlah investor berminat dengan KEK Mandalika, di antaranya Hotel Pullman, Hotel Interkontinental, Hardrock, dan Royal Tulip.

"Dari laporan ITDC, mereka pasti membangun, karena sudah membayar. Kalaupun proyek infrastruktur di kawasan kini tengah jalan, itu adalah kewajiban dan tanggung jawab dari ITDC selaku pihak pengelola kawasan di KEK Mandalika," katanya.

Terkait dengan adanya lahan yang masih bermasalah di kawasan tersebut, katanya, hal itu hanya berada pada titik tertentu yang belum dibebaskan sehingga pembangunan bisa berjalan pada areal yang sudah memiliki kejelasan.

"Jadi tidak ada masalah, terlebih lagi ada komitmen ITDC untuk menuntaskannya. Bagi saya itu positif bagi keberlangsungan investasi di KEK Mandalika Resort ke depannya," katanya.

Luas lahan KEK Mandalika yang sudah dibebaskan saat ini mencapai 1.035 hektare dari total luas lahan 1.250 hektare. Lahan tersebut dikelola PT ITDC, sebagai Badan Usaha Milik Negara di sektor pengembangan kawasan pariwisata. (*)