NTB Berencana Tertibkan Peredaran Garam Tak Beryodium

id GARAM YODIUM

Nanti yang kita akan sasar ke produsen, distributor dan para penjual garam. Terutama di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah NTB
Mataram (Antara NTB) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan akan melakukan penertiban terhadap sejumlah peraturan daerah yang hingga kini belum tersentuh, salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Peredaran Garam.

"Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Peredaran Garam ini, diperkuat dengan Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2010, yang melarang konsumsi garam yang belum beryodium," kata Kepala Satpol PP NTB, Lalu Dirjaharta di Mataram, Sabtu.

Ia menjelaskan, langkah penertiban terhadap perda itu dimaksudkan karena hingga kini, masih banyak garam rakyat yang dilakukan tanpa proses yodiomisasi merembes langsung ke pasaran. Sehingga, jika terus dibiarkan akan berpengaruh pada rendahnya sumber daya manusia NTB akibat kekurangan mengkonsumsi garam beryodium.

"Makanya kita perlu pantau langsung, karena gangguan akibat kekurangan yodium masih tergolong tinggi," ujarnya.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB ini, mengatakan pengendalian garam beryodium itu direncanakan akan melibatkan sejumlah SKPD terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB dan Balai POM.

"Nanti yang kita akan sasar ke produsen, distributor dan para penjual garam. Terutama di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah NTB," terangnya.

Menurut dia, pengendalian yang dilakukan itu lebih pada upaya membangkitkan gerakan garam beryodium agar masive kembali seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, kecerdasan anak dan pencegahan penyakit gondok akan bisa dilakukan.

Berdasarkan, data versi Badan Pusat Stastistik (BPS), sampai tahun 2008 (data acuan sekarang), cakupan konsumsi garam yodium pada tingkat rumah tangga di wilayah NTB, baru 36,54 persen atau belum setengah dari target program pemerintah daerah (propeda).

Meskipun, dalam lima tahun terakhir ini terjadi peningkatan konsumsi garam yodium yang cukup signifikan yakni meningkat dari 21,45 persen di tahun 2003 menjadi 30,39 persen di tahun 2006 dan meningkat menjadi 34 persen di tahun 2007 dan 36,5 persen di tahun 2008.

Secara nasional rata-rata cakupan konsumsi garam yodium pada tingkat rumah tangga di wilayah NTB baru mencapai 64,3 persen, dari taget 90 persen. Akibatnya, masih banyaknya masyarakat NTB yang mengalami Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) seperti menderita penyakit gondok dan gangguan pertumbuhan, merupakan indikasi kurangnya cakupan konsumsi garam beryodium. (*)