Berkas Perkara Penyadapan Mesin ATM Dinyatakan Lengkap

id KEJAHATAN ATM

berkasnya dinyatakan lengkap dan rencananya Kamis besok (20/10), akan kita laksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan alat bukti)
Mataram (Antara NTB) - Berkas dugaan penyadapan mesin ATM menggunakan alat "skimmer" (perekam data transaksi kartu ATM) di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Selasa (18/10), berkasnya dinyatakan lengkap dan rencananya Kamis besok (20/10), akan kita laksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," kata Kasubdit II "Cyber Crime" Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu.

Diketahui bahwa dalam kasus dugaan penyadapan di salah satu mesin ATM yang terletak di kawasan wisata Gili Air Kabupaten Lombok Utara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka pria asal Bulgaria, berinisial YS (51).

Selain di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, tersangka juga dituduh telah melakukan upaya penyadapan di salah satu mesin ATM yang ada di SPBU Meninting, Kabupaten Lombok Barat.

Untuk di TKP Gili Air, polisi menemukan alat "skimmer" yang terpasang di lubang masuk kartu ATM lengkap dengan perangkat "spy cam" (kamera pengintai), memori (sebuah perangkat penyimpanan data), dan baterai.

Selain itu, ada juga sebuah kotak putih berisi perangkat elektronik yang terpasang di belakang mesin ATM dengan dua kabel menjulur keluar. Salah satu kabel terkoneksi dengan perangkat mesin ATM.

Selanjutnya untuk alat di mesin ATM SPBU Meninting, polisi menemukan sebuah perangkat elektronik sejenis "spy cam" yang terpasang di atas pintu masuk bilik ATM, diduga alat tersebut berguna untuk memantau aktivitas nasabah bank yang hendak melakukan transaksi keuangan.

Terkait dengan keterangan tersebut, Darsono kembali menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan penyidik telah dituangkan dalam berkas perkaranya, hingga jaksa peneliti menyatakannya lengkap.

"Kalau sudah P21 berarti berkasnya dinyatakan lengkap, jelas tidak ada petunjuk tambahan lagi. Karena memang seluruh materi penyidikannya sudah dituangkan dalam berkas perkaranya," ujar Darsono.

Untuk itu, YS dalam berkas perkaranya telah disangkakan melanggar Pasal 33 Juncto Pasal 49 dan Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)