Gubernur NTB Ikut Amnesti Pajak

id GUBERNUR TAX AMNESTY

Gubernur NTB Ikut Amnesti Pajak

Gubernur NTB Dr TGH M Zainul Majdi.

Mengikuti program tax amnesty sebagai bentuk kecintaan terhadap negara dan wajib untuk disukseskan
Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi mempergunakan momentum hari terakhir program amnesti pajak (tax amnesty) dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Mengikuti program tax amnesty sebagai bentuk kecintaan terhadap negara dan wajib untuk disukseskan," kata gubernur saat menerima Surat Laporan Tax Amnesty dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Suparno di Mataram, Jumat.

Gubernur menilai, dengan mengikuti tax amnesty, menunjukkan komitmen bahwa kita adalah warga negara yang cinta kepada republik ini dengan aksi nyata. Kemudian, ikut tax amnesty secara langsung menyukseskan program pembangunan ekonomi nasional.

Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) mengaku mendapat kemudahan dalam mengikuti seluruh prosedur tax amnesty. Bahkan, menurutnya, tax amnesty merupakan salah satu bentuk kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait kerahasiaan data, gubernur mengajak masyarakat atau pejabat publik untuk tidak khawatir, karena seluruh data yang dilaporkan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak berwenang.

"Saya sangat mengapreasiasi atas kinerja teman-teman di pajak. Ini menunjukkan semangat kerja yang luar biasa bagi masyarakat," katanya.

Karena itu, gubernur mendorong seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat publik untuk mengikuti tax amnesty. Masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang dimaksud adalah yang selama ini belum melaporkan harta dan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT tahunan hingga 31 Desember 2015.

"Saya mengajak semua pejabat publik, khususnya di NTB, para bupati/wali kota, kemudian para pimpinan di komunitas masing-masing, untuk memanfaatkan program nasional tax amnesty ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Suparno mengatakan kalau wajib pajak sudah mengungkap hartanya dan membayar uang tebusan, melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2016, kewajiban perpajakannya, mulai tahun-tahun yang lama sampai dengan tahun 2015, tanggal 31 Desember, itu dianggap sudah diselesaikan semua.

"Cara hitung uang tebusannya adalah nilai harta bersih itu dikalikan tarif. Tarifnya itu, kalau sampai 30 September 2016, itu tarifnya 2 persen. Sementara untuk 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, itu tarifnya 3 persen," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan harta selain dilaporkan di SPT tahunan, sebagai ASN, sebagai pejabat publik juga dilaporkan di LHKPN.

"Siapa tahu, sudah dilaporkan di LHKPN tapi belum dilaporkan di SPT, selisihnya itulah yang merupakan objek tax amnesty, katanya didampingi Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusra I Ketut Sukarda dan Kepala KPP Pratama Praya, Nico Herryjanto. (*)