BNNP NTB Siap Tes Urine Hakim

id bnnp ntb

BNNP NTB Siap Tes Urine Hakim

(1)

"Kami sifatnya menunggu permintaan, kapan waktunya dan lokasinya"
Mataram (Antara NTB) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat siap melakukan tes urine bagi para hakim jika memang ada permintaan dari lembaga peradilan.

"Kami sifatnya menunggu permintaan, kapan waktunya dan lokasinya, bisa menunggu waktu longgar hakim yang sibuk dengan persidangan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Komisaris Besar Polisi Sriyanto, di Mataram, Sabtu.

Menurut dia, upaya tes urine bagi para hakim wajib dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di kalangan para penegak hukum tersebut.

Kewajiban tes urine bagi para hakim sesuai dengan edaran Mahkamah Agung. Sama halnya kewajiban tes urine bagi para aparatur sipil negara yang sudah ada surat edarannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kewajiban tes urine bagi seluruh lapisan masyarakat dan lembaga perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan program Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba (Bang Wawan).

Sejauh ini, lanjut Sriyanto, pihaknya belum menemukan ada hakim yang menjadi korban penyalahguna narkoba karena memang belum pernah melakukan tes urine terhadap hakim di seluruh pengadilan yang ada di NTB.

"Semoga tidak ada, tapi kami tetap melakukan pengawasan karena narkoba sudah merasuk ke seluruh profesi lapisan masyarakat, sehingga tidak menjamin satu tempat bebas narkoba," ujarnya.

Data BNNP NTB tercatat persentase jumlah korban penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 1,6 persen dari total penduduk pada tahun 2015. Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1,5 persen.

Jika dirata-ratakan per tahunnya mencapai 55.000 jiwa sudah terperangkap dalam penyalahgunaan narkoba.

Oleh sebab itu, BNNP NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mendeklarasikan NTB sebagai daerah antinarkoba pada April 2016, di Kabupaten Lombok Utara.

Seluruh pejabat lingkup NTB menandatangani spanduk yang bertuliskan "Gerakan stop narkoba NTB", yang tujuannya sebagai bentuk pernyataan bahwa NTB menolak peredaran narkoba. (*)