Diskoperindag Mataram Akan Sidak Label "Halal Sablon"

id halal sablon

"Inspeksi mendadak (idak) kami rencanakan akhir pekan depan, sebelum masuk bulan Oktober 2016,"
Mataram, (Antara NTB)- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan turun melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran makanan dan minuman yang diduga menggunakan label "halal sablon".

"Inspeksi mendadak (idak) kami rencanakan akhir pekan depan, sebelum masuk bulan Oktober 2016," kata Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram Taufiqurrahman di Mataram, Jumat.

Dikatakan, sidak itu sebagai tindak lanjut pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengakui masih banyak makanan dan minuman di daerah ini menggunakan label halal buatan sendiri alias "halal sablon".

Label "halal sablon", katanya dari MUI NTB, dan biasanya dicantumkan pada kemasan makanan dan minuman dengan kalimat, 100 persen halal, dijamin halal atau hanya kata halal saja.

"Karena itu, kami segera siapkan tim terpadu termasuk dari MUI untuk melaksanakan sidak pada sejumlah pedagang makanan dan minuman di kota ini," katanya.

Hal itu, katanya, sebagai bagian perlindungan konsumen karena menggunakan label "halal sablon" jelas menyalahi aturan sebab dianggap memalsukan.

"Jika dalam kegiatan sidak kita menemukan ada label `halal sablon` baik di makanan maupun minuman, kita akan tegur dan mempertanyakan pemasok minuman dan makan tersebut," ujarnya.

Untuk penarikan, belum dapat dilakukan karena harus melalui beberapa tahapan standar operasional prosedur, yakni dengan melakukan teguran dan peringatan.

"Teguran dan peringatan itu menjadi bagian pembinaan terhadap para produsen agar dapat mengurus label halal yang resmi dari MUI," katanya.

Sementara menyinggung tentang kegiatan pengawasan yang tidak boleh lewat bulan Oktober, menurut Taufikurrahman karena tepat tanggal 1 Oktober 2016, kewenangan pengawasan barang beredar beralih ke Pemerintah Provinsi NTB.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur standardisasi dan perlindungan konsumen antara lain pengawasan barang beredar diambil provinsi.

"Karena itulah, sebelum bulan Oktober kami akan turun melakukan pengawasan barang beredar untuk terakhir kalinya sebelum diambil provinsi," katanya.

Dikatakan, meskipun satu kewenangan pemerintah kota diambil pemerintah provinsi, namun satu kewenangan baru akan menjadi tanggung jawab Kota Mataram.

"2017, pengelolaan metrologi berada di kami tidak lagi di provinsi, dan saat ini kami sedang melakukan persiapan tahap akhir," ujarnya.(*)