Asita Minta Pemerintah Tindak "Travel Online" Asing

id ASITA TRAVEL BODONG

Lokasi mereka ini sudah banyak bertebaran, paling banyak di Bali. Kebanyakan dari `travel online` asing ini berasal dari Tiongkok
Mataram (Antara NTB) - Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Asnawi Bahar meminta pemerintah menindak biro perjalanan wisata "online" yang tidak memiliki izin atau bodong, karena merugikan pariwisata Tanah Air.

"Kami tidak menolak `online travel agent`, karena 20 persen anggota kami sudah gunakan `online`. Yang kita tolak jika tidak ada izin," tegas Asnawi Bahar di Mataram, Rabu.

Diakui Asnawi, saat ini banyak "travel online" asing sudah membuka pasar usahanya di Indonesia. Namun, sayangnya dari semua itu tidak satupun yang memiliki izin. Bahkan, di antara "travel" asing itu sudah membuka kantor dan membawa pekerjanya ke Indonesia terutama di Bali.

"Lokasi mereka ini sudah banyak bertebaran, paling banyak di Bali. Kebanyakan dari `travel online` asing ini berasal dari Tiongkok," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan "travel" asing ini menawarkan jasa jauh lebih murah dengan biro perjalanan dalam negeri. Untuk paket tarif perjalanan dari Tiongkok ke Indonesia saja mereka memberikan 1.000 yuan. Padahal, standar minimalnnya untuk tarif "travel" sebesar 2.000 yuan.

"Mereka menjual murah sehingga harga dalam negeri menjadi rusak, akhirnya mau tidak mau hotel, biro perjalanan merugi," terangnya.

Belum lagi, kata dia, dari kehadiran "travel online" asing tersebut, potensi kerugian negara dari pajak cukup besar. Karena, pemerintah tidak bisa menarik pajak. Kemudian, dari sisi tenaga kerja juga melanggar undang-undang keimigrasian, karena memperkerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

Untuk menyikapi itu, pihaknya mendesak pemerintah melalui Kementerian Pariwisata bisa mengambil tindakan terhadap sejumlah "travel online" tidak berizin tersebut. Karena jika terus dibiarkan, maka potensi kerugian "travel" dalam negeri akan semakin besar. bahkan, bisa mengancam keberlangsung biro perjalanan di Tanah Air.

"Jalan satu-satunya pemerintah bisa menindak dan menangkap `travel agent online` yang tidak memiliki izin," katanya.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata Dadang Rizki Ratman mengakui Kementerian Pariwisata tidak memiliki kewenangan untuk itu, mengingat persoalan perizinan berada di lembaga atau kementerian lain.

"Kalau terkait penanaman modal asing (PMA) tentu ada di BKPM, tetapi kalau dalam negeri ada di BPM provinsi," ucapnya. (*)