Kejaksaan Terima Penangguhan Penahanan Tersangka Tambahan Kasus SPAM

id Kasus Korupsi

Kejaksaan Terima Penangguhan Penahanan Tersangka Tambahan Kasus SPAM

(1)

"Pengajuan penangguhan penahanannya diterima berdasarkan persetujuan pimpinan (Kajari Mataram)"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, menerima pengajuan penangguhan penahanan tersangka tambahan kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, yang berinisial NY.

"Pengajuan penangguhan penahanannya diterima berdasarkan persetujuan pimpinan (Kajari Mataram)," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Adritama Anasiska kepada wartawan, Kamis.

Penangguhan penahanannya diterima setelah melihat itikad baik dari tersangka yang diketahui telah membayar kerugian negara sesuai dengan rilis dari Tim Audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp1.521.542.076.

"Setelah kita periksa kembali, tersangka memang benar sudah membayarkan kerugian negara sesuai dengan rilis BPKP, hasilnya klop," ujarnya.

Selain itu, Kejari Mataram mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang diketahui masih dalam perawatan medis. Hal itu sesuai dengan bukti rekam medis yang diserahkan tersangka melalui kuasa hukumnya, Edy Rahman.

Sehubungan hal tersebut, tersangka yang berperan sebagai direktur proyek pelaksana dari perusahaan asal Jakarta ini, resmi menjadi tahanan kota dengan syarat harus melakukan wajib lapor, terhitung sejak pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengawal tersangka dalam persidangannya, Adritama menegaskan bahwa Kajari Mataram Rodiansyah sudah menetapkannya.

"Penunjukan JPU sudah ditetapkan, nantinya akan ada dari Kejati NTB maupun Kejari Mataram," kata mantan Kasi Pidsus Cianjur ini.

Untuk pelaksanaan sidang, Adritama belum dapat memastikannya. Melainkan, pihaknya kini masih sibuk dengan pemberkasan perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram sebagai acuan persidangannya.

"Doakan dalam waktu dekat ini berkasnya bisa segera rampung," ujarnya.

Direktur pelaksana proyek dari perusahaan asal Jakarta ini ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terpidana, Bambang Eko Subianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

YN diduga berkolusi dengan terpidana Bambang Eko Subianto dalam penetapan anggaran. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan fisik dari tim ahli Universitas Mataram yang menyatakan adanya kekurangan pekerjaan fisik hingga menimbulkan "mark up" anggaran. (*)