Istri Mantan Wabup Lombok Barat Batal Diadili

id Kasus Korupsi

Istri Mantan Wabup Lombok Barat Batal Diadili

(1)

"Dalam kasus ini perannya pasif, tidak aktif terlibat, begitu juga dengan tersangka lainnya"
Mataram (Antara NTB) - Inda Mahrip, istri mantan Wakil Bupati Lombok Barat, H Mahrip, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan lahan di dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kedaro, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, batal diadili.

"Dalam kasus ini perannya pasif, tidak aktif terlibat, begitu juga dengan tersangka lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Rodiansyah kepada wartawan di Mataram, Senin.

Untuk itu, Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Inda Mahrip dan tiga tersangka lainnya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.

"SP3 untuk empat tersangka sudah dikeluarkan sejak Agustus lalu, jadi tidak dilanjutkan ke persidangan," ujarnya.

Padahal dua berkas perkara milik empat tersangka, sebelumnya telah dijanjikan Kasi Pidsus Kejari Mataram sebelumnya, yaitu Herya Sakti Saad untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah persidangan mantan Wakil Bupati Lombok Barat, H Mahrip, tuntas.

Namun dalam pelaksanaannya, empat tersangka yang sebelumnya telah disangka melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, yakni adanya dugaan turut serta melakukan perbuatan pelanggaran pidana, tidak juga dilimpahkan ke pengadilan. Dua berkas milik empat tersangka itu ditutup oleh Kejaksaan.

"Peran mereka pasif, karena tidak ada bukti yang mengarahkan mereka ikut aktif terlibat," katanya.

Diketahui bahwa berkas perkara mantan Wabup Lombok Barat H Mahrip, sebelumnya sudah mendapat putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada akhir Januari 2016 itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menyatakan H Mahrip terbukti bersalah dengan vonis hukuman selama satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan. (*)