BNN Tangkap Bandar Lokal Sindikat Malaysia

id bandar narkoba

BNN Tangkap Bandar Lokal Sindikat Malaysia

RU (42), pria yang mengenakan baju biru (baju tahanan BNN), asal Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, perannya diduga sebagai bandar lokal sindikat Malaysia, Sabtu. (1)

"Berangkat dari keterangan mereka (HE dan ZA), kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya (RU), di Lombok Timur,"
Mataram, (Antara NTB) - Tim operasional Badan Narkotika Nasional (BNN) didampingi anggota BNN Kota Mataram, menangkap RU (42), seorang warga asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga berperan sebagai bandar lokal sindikat Malaysia.

Kepala BNN Kota Mataram Nur Rachmat dalam jumpa persnya di BNNP NTB, Sabtu, mengungkapkan, penangkapan RU berawal dari pengembangan keterangan dua warga asal Lombok Timur yang berhasil diamankan pada Rabu (17/8) lalu, yakni HE (20) dan ZA (37).

"Berangkat dari keterangan mereka (HE dan ZA), kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya (RU) di Lombok Timur," kata Nur Rachmat.

RU ditangkap pada Kamis (1/9) dinihari, dirumahnya yang beralamat di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Namun dari hasil penggeledahan, anggota tidak menemukan barang yang diduga narkoba, melainkan hanya mengamankan telefon genggam dan identitas pelaku berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Nur Rachmat dalam keterangannya mengungkapkan bahwa RU adalah target operasional yang sudah lama menjadi buronan pihak BNN. Hal itu sesuai dengan penangkapan dua orang kurir RU pada Rabu (17/8) siang, di sebuah hotel sekitar Bandara Internasional Lombok (BIL), kabupaten Lombok Tengah.

Kedua kurirnya ditangkap di dalam kamar hotel bersama tiga kurir asal Malaysia yang berinisial RS, OKG, dan SML. Aksi penggerebekkan itu pun berhasil menggagalkan proses transaksi dari sindikat internasional ini.

Dari hasil penggeledahan, anggota BNN didampingi tim dari Bea Cukai Mataram, berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika golongan I (sabu-sabu) seberat 600 gram. "Barang yang diduga sabu-sabu kami amankan dari tiga WNA asal Malaysia yang sengaja disembunyikan dalam lubang anusnya," ujar Nur Rachmat.

Awalnya, kata dia, anggota melakukan penggeledahan badan dan kamarnya. Namun, tidak ada satu pun barang yang diduga narkoba berhasil ditemukan. Melainkan anggota mencurigai barang haram tersebut disembunyikan dalam tubuh tiga WNA asal Malaysia itu.

"Karena curiga, kami kemudian melakukan poto `rontgen` terhadap tiga WNA asal Malaysia dan ditemukan barang yang diduga narkoba disembunyikan dalam lubang anusnya," kata Nur Rachmat.

Barang haram seberat 600 gram itu kemudian dipaksa pihak petugas untuk dikeluarkan dan akhirnya anggota mendapatkan barang bukti sebanyak 11 paket yang dikemas dalam plastik berbentuk bulat lonjong.

Lebih lanjut, aksi penggerebekkan sindikat internasional di Lombok ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa akan ada aksi penyelundupan narkoba asal Malaysia. Menindaklanjuti informasi pada 16 Agustus 2016 itu, anggota BNN kemudian menemukan tiga WNA asal Malaysia yang dicurigai membawa narkoba.

"Jadi mereka ini sudah kami buntuti setibanya di Bandara Soekarno Hatta," ucapnya.

Tidak langsung melakukan penangkapan, anggota BNN RI kemudian mengikuti arah tujuan ketiga WNA asal Malaysia yang akhirnya diketahui melanjutkan penerbangannya ke Lombok, NTB. "Mereka ini hanya transit di Jakarta dan kembali melanjutkan penerbangan ke Lombok," ujarnya.

Bekerjasama dengan pihak bea cukai bandara, ketiganya sengaja dibiarkan lolos hingga masuk ke Bandara Internasional Lombok (BIL) dan perjalanan mereka diketahui anggota berujung di sebuah hotel sekitar bandara.

Kini ketiga WNA asal Malaysia dan dua kurir asal Lombok Timur beserta barang bukti yang diduga narkoba telah diamankan oleh BNN RI. Untuk para pelaku sudah dilakukan penahanan di Balai Rumah Tahanan (Rutan) BNN RI, Jakarta, terhitung 18 Agustus 2016.

Sedangkan untuk nasib RU yang ditangkap pada 1 September 2016, rencananya akan dilimpahkan ke BNN RI untuk menjalani proses hukum bersama pelaku lainnya.

"Karena `locus delicti`-nya ada di Jakarta, jadi kami akan kirim ke Jakarta," ucapnya.

Untuk pelanggaran pidana yang disangkakan, RU bersama pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat hukuman seumur hidup.(*)