Polda Ntb Amankan 600 Batang Kayu Ilegal

id kayu ilegal

"Kami amankan saat truk fusonya melintas di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengamankan 600 batang kayu jati batangan milik UD Putra Muntika yang diduga ilegal, berasal dari dalam kawasan hutan lindung di wilayah Lenangguar, Kabupaten Sumbawa.

Kasubdit IV Direkorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP I Komang Sudana di Mataram, Senin, mengatakan, kayu batangan yang jumlahnya mencapai 19 meter kubik ini diamankan saat hendak dikirim ke Provinsi Jawa Tengah menggunakan kendaraan roda empat jenis truk Fuso.

"Kami amankan saat truk fusonya melintas di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat," kata Sudana di Mataram, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya, ratusan batang kayu jati berbagai ukuran itu tidak sesuai dengan keterangan yang tertera dalam nota angkutannya. "Jenis kayunya memang semua sama, tapi ukurannya berbeda dengan dokumen angkutannya," ujar Sudana.

Untuk memastikan ratusan batang kayu tersebut ilegal, Tim Operasional Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB bersama Dinas Kehutanan NTB melakukan "lacak balak" di lokasi penebangan yang disangkakan.

Selanjutnya, pemilik kayu yang diketahui berinisial JM (49) dari UD Putra Muntika, asal Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa Besar, telah dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Pemiliknya sudah kami interogasi, termasuk juga si pengendara truk Fuso, tapi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap lidik," ucapnya.

Setelah seluruh alat bukti dinyatakan rampung, pihaknya dikatakan akan melakukan penetapan tersangka. "Nanti setelah gelar perkara, baru kita bisa sampaikan siapa tersangkanya," ujar Sudana.

Terkait pelanggaran hukum yang disangkakan terhadap calon tersangka, akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan atau UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

"Dalam aturan perundang-undangannya, hukuman pidananya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," katanya.(*)