Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap

id obat terlarang

"Apakah benar dia hanya menjual dirumah saja atau mendistribusikannya lagi, kemudian dari mana dia dapatkan, apakah masih di wilayah Mataram ataudari luar daerah, seluruhnya masih kita dalami,"
      Mataram, 26/8 (Antara) - Tim Operasional Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, meringkus MT (31), seorang warga yang diduga kuat berperan sebagai pengedar obat terlarang kelas kakap.

     Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Cheppy Ahmad Hidayat dalam jumpa persnya di Mapolda NTB, Jumat, mengatakan bahwa keberhasilan anggotanya mengungkap kasus ini berkat kerjasama yang dijalin dengan tim operasional subdit III ditresnarkoba.

     "Karena kasusnya berkaitan dengan obat-obatan terlarang, kami kemudian mengajak tim operasional subdit III yang lebih berkompeten di bidang ini untuk bersama-sama melakukan pengembangan. Berkat kerjasama ini, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," kata Cheppy.

     Untuk itu, penangkapan MT dijelaskannya berawal dari penangkapan JA pada Rabu (24/8) lalu, sekitar pukul 09.00 WITA dirumahnya yang berlokasi di wilayah Lekok, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Berdasarkan hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti obat terlarang jenis tramadol sebanyak 69 trip atau sejumlah 690 butir di dalam rumah JA.

     Sekitar dua jam kemudian, Tim Operasional Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, memperoleh informasi terkait sumber obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan tersebut. "Dari hasil pengembangan didapat target selanjutnya yang mengarah ke MT, yang ada di wilayah Gomong Lama, Kota Mataram. Sekitar pukul 11.30 WITA, kami melakukan penggeledahan dirumahnya," ujar Cheppy.

     Lebih lanjut, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP A Gede Agung, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim operasional gabungan menemukan 1.450 trip atau sebanding dengan 14.500 butir tramadol. Kemudian dextro (deztromethrophan) sebanyak 16 bungkus plastik besar dengan jumlah mencapai 16.00 butir dan 6 bungkus plastik besar berisi trihex (trihexyphenidyl) dengan jumlah mencapai 6.000 butir.

     "Selain itu, kami juga ikut mengamankan ratusan klip plastik kecil yang diduga digunakan pelaku untuk dijual eceran," kata Gede Agung.

     Untuk satu paket klip kecil berisi 10 butir trihex (trihexyphenidyl), pelaku menjualnya dengan harga Rp30 ribu. Sedangkan untuk obat jenis dextro (deztromethrophan), satu paket klip kecil berisi 14 butir dijualnya dengan harga Rp10 ribu.

     Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku disebutkannya tidak mengantongi izin atau mendapat kewenangan untuk melakukan transaksi jual beli tiga jenis obat terlarang ini. Meski demikian, pelaku mengaku kalau kegiatan usaha jual beli obat terlarang ini sudah dilakoninya sejak tiga tahun yang lalu.

     Oleh sebab itu, tim operasional gabungan saat ini sedang fokus untuk melakukan penyidikan lebih dalam terkait jaringan dari peredaran obat terlarang tersebut. "Apakah benar dia hanya menjual dirumah saja atau mendistribusikannya lagi, kemudian dari mana dia dapatkan, apakah masih di wilayah Mataram ataudari luar daerah, seluruhnya masih kita dalami," ucapnya.

     Lebih lanjut, kini kedua pelaku disangkakan terhadap pelanggaran Pasal 197 Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan perundang-undangannya, kedua pelaku terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(*)