Anggota DPR minta Kapolri perhatikan kejahatan keuangan

id Willgo Zainar

Anggota DPR minta Kapolri perhatikan kejahatan keuangan

Jenderal Polisi Tito Karnavian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2016). Jenderal Polisi Tito Karnavian menggantikan Jender

"Tindak kejahatan di bidang keuangan ini harus menjadi perhatian Polri karena tidak menutup kemungkinan juga bisa mengarah ke terorisme"
Mataram (Antara NTB) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Willgo Zainar meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi perhatian kejahatan keuangan yang semakin canggih dan berkembang.

"Harapan kami, kejahatan di bidang keuangan ini bisa lebih menjadi fokus karena terasa betul kerugian materiil dan bahkan mental masyarakat yang menjadi korbannya," kata Willgo Zainar ketika dihubungi di Mataram, Jumat.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat ini, semua pihak menaruh harapan besar terhadap Kapolri yang baru, tidak terkecuali Komisi XI DPR RI yang membidangi masalah industri jasa keuangan.

Di bawah pimpinan Jenderal Pol Tito Karnavian, kata Willgo, sumber daya Polri harus lebih kompeten dan profesional dalam menangani tindak kejahatan ekonomi yang sangat marak dan semakin canggih modusnya, bahkan bisa jadi jejaring nasional dan internasional.

Polri juga harus selangkah lebih canggih dalam pencegahan dan penindakan terhadap modus kejahatan ekonomi, keuangan dan perbankan serta investasi bodong atau apa pun bentuknya yang saat ini berkembang di Indonesia, katanya.

"Saya kira tentu semua harus ditingkatkan, walaupun mungkin saat ini sudah cukup baik, karena memang kejahatan itu selalu memiliki trik dan modus yang selalu ter-`update` seiring kemajuan teknologi dan informatika," ujar anggota Badan Anggaran DPR RI ini.

Tito Karnavian, kata dia, juga harus konsentrasi pada tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan, baik korupsi, hasil penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang serta tindak pidana umum lainnya.

Upaya untuk mencegah dan menindak TPPU tentu tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri, tapi harus menggandeng aparat penegak hukum lainnya, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tindak kejahatan di bidang keuangan ini harus menjadi perhatian Polri karena tidak menutup kemungkinan juga bisa mengarah ke terorisme," kata Willgo. (*)