BP3TKI Mataram minta TKI korban PHK Bin Laden melapor

id TKI NTB

BP3TKI Mataram minta TKI korban PHK Bin Laden melapor

Ilustrasi - TKI bermasalah dipulangkan dari luar negeri. (ANTARA News) (1)

"Kami akan bantu mencairkan asuransinya karena itu haknya, makanya kami berharap para TKI korban PHK itu segera melapor"
Mataram (Antara NTB) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta seluruh tenaga kerja Indonesia korban pemutusan hubungan kerja oleh Saudi Bin Laden Group di Arab Saudi segera melapor agar mendapat asuransi.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram Ade Kusnadi, di Mataram, Senin, mengatakan para TKI korban pemutusan hubungan kerja (PHK) itu berhak memperoleh klaim asuransi dari perusahaan konsorsium karena berangkat secara resmi.

"Kami akan bantu mencairkan asuransinya karena itu haknya, makanya kami berharap para TKI korban PHK itu segera melapor," katanya.

Ia menyebutkan, jumlah TKI korban PHK SBG yang terdata sebanyak tujuh orang, namun yang baru melaporkan diri baru empat orang hingga 23 Mei 2016.

Dari informasi yang diperoleh, kata Ade, ada juga TKI yang sudah pulang ke kampung halamannya sendiri-sendiri selama periode Mei 2016, sehingga tidak terdata.

"Ada juga yang belum dipulangkan dari Arab Saudi, tapi kami belum tahu pasti berapa jumlahnya," ujarnya.

BP3TKI Mataram belum mengetahui secara pasti penyebab terjadinya PHK. Namun, kata Ade, pemberhentian tidak hanya dialami oleh TKI asal NTB, tapi juga dari daerah lain di Indonesia, dan sejumlah negara.

Informasi dari para TKI, mereka mendapatkan surat pemberhentian kerja sejak tiga bulan sebelum resmi di-PHK karena tidak ada pekerjaan yang bisa dilaksanakan.

Masalah tersebut juga tentu menjadi perhatian Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), terutama terkait data nama TKI dan perusahaan yang memberangkatkan.

Khusus untuk TKI asal NTB, kata dia, diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Amil Fajar Internasional dan PT Tipar Atmanco, yang berkantor pusat di Jakarta.

"Perusahaan yang memberangkatkan punya kewajiban juga untuk membantu pengurusan pencairan klaim asuransi TKI yang di-PHK," ucap Ade.

BP3TKI Mataram akan terus mengawal proses pencairan klaim asuransi bagi TKI yang sudah melapor dibuktikan dengan dokumen-dokumen, seperti paspor, tiket dan surat pemberhentian kerja dari Saudi Bin Laden.

Hak para TKI tersebut berupa asuransi PHK yang besarannya sudah ditentukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami upayakan agar segera diproses bagi yang sudah melapor, yang penting ada dokumen, minimal surat pemberhentian kerja yang dibawa dari Arab Saudi, dan bagi yang belum melapor kami minta segera melapor karena ada haknya," kata Ade. (*)