Jasa Raharja NTB Sosialisasikan UU lewat dialog publik

id Jasa Raharja

Jasa Raharja NTB Sosialisasikan UU lewat dialog publik

(1)

"Harapan kami melalui dialog publik akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang Jasa Raharja"
     Mataram (Antara NTB) - PT Jasa Raharja menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, melalui dialog publik yang diikuti 200 peserta dari berbagai unsur.
     Kepala Cabang Jasa Raharja NTB Supriyadi, di Mataram, Senin, menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan dialog publik adalah mengoptimalkan peran Jasa Raharja dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan visi dan misi, motto Jasa Raharja "Utama dalam perlindungan prima dalam pelayanan" dan Jasa Raharja sebagai asuransinya masyarakat Indonesia.
     Selain itu, agar masyarakat lebih mengetahui esksistensi Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi sosial di bidang kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
     Tujuan lainnya adalah untuk kesinambungan sosialisasi UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan 18 tahun 1965 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Tarif Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib.
     "Dialog publik yang kami gelar pada Rabu (20/4), diikuti 200 peserta dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, profesional, mahasiswa, pelajar dan komunitas otomotif," kata Supriyadi.
     Dialog publik tersebut, kata dia, juga diselenggarakan sebagai kelanjutan atas kesinambungan sosialisasi sesuai program Jasa Raharja, tidak hanya memberikan pelayanan prima dalam percepatan penerimaan santunan kepada masyarakat, namun juga dalam rangka upaya melakukan pencegahan preventif sebelum terjadi kecelakaan.
     Kegiatan tersebut juga dalam rangka mendukung program keselamatan transportasi publik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
     Jasa Raharja, lanjut Supriyadi, sebagai salah satu pemangku kepentingan memiliki komitmen untuk mengupayakan peningkatan keselamatan jalan dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas, khususnya di NTB.
     "Harapan kami melalui dialog publik akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang Jasa Raharja, khususnya terhadap pelaksanaan UU No. 33 dan 34 tahun 1964 dan menambah kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menjadi pioner terdepan untuk masyarakat dalam dekade aksi keselamatan lalu linta jalan," ucap Supriyadi. (*)