Pemprov NTB panggil manajemen PTNNT terkait rencana merumahkan karyawan

id Pemprov NTB panggil manajemen PTNNT terkait rencana merumahkan karyawan

Pemprov NTB panggil manajemen PTNNT terkait rencana merumahkan karyawan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terkait rencana merumahkan sebanyak 3.200 orang karyawan atau 80 persen dari total 4.000 karyawan, karena terbentur persoalan keuangan akibat penghenti

"Saya sudah perintahkan pejabat terkait untuk memanggil manajemen Newmont, sehubungan dengan rencana merumahkan sebanyak 80 persen dari total karyawan mulai 1 Juni 2014, jika bulan ini belum juga mendapat izin ekspor konsentrat," kata Wakil Gubernur
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terkait rencana merumahkan sebanyak 3.200 orang karyawan atau 80 persen dari total 4.000 karyawan, karena terbentur persoalan keuangan akibat penghentian ekspor konsentrat.

"Saya sudah perintahkan pejabat terkait untuk memanggil manajemen Newmont, sehubungan dengan rencana merumahkan sebanyak 80 persen dari total karyawan mulai 1 Juni 2014, jika bulan ini belum juga mendapat izin ekspor konsentrat," kata Wakil Gubernur (Wagub) NTB H Muh Amin, usai menerima keluhan karyawan PTNNT di ruang kerjanya, di Mataram, Senin.

Amin didelegasikan oleh Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi guna menerima rombongan karyawan PTNNT yang datang untuk meminta dukungan dan bantuan Pemerintah Provinsi NTB memperjuangkan izin ekspor konsentrat Newmont, agar kebijakan merumahkan 3.200 karyawan terhitung 1 Juni itu tidak terealisasi.

Karyawan PTNNT itu yakni Abdul Azis selaku Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS), dan Yoesrawan Galang Ketua Serikat Pekerja Tambang (Spat) Samawa, serta beberapa karyawan PTNNT lainnya. Mereka didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Abidin Nasar.

Wagub Amin mengaku masih harus memanggil manajemen PTNNT guna menjelaskan secara detail rencana merumahkan sebagian besar karyawan itu, meskipun manajemen PTNNT sudah menjelaskan permasalahannya kepada Gubernur NTB, pada 7 Mei 2014.

"Kita (Pemprov NTB) panggil lagi, karena rupanya kebijakan merumahkan ribuan karyawan itu sangat meresahkan warga di Sumbawa. Apalagi, dampaknya juga berkaitan dengan persoalan sosial dan ekonomi masyarakat setempat," ujarnya.

Sebelumnya, General Manager Tanggungjawab Sosial dan Lembaga Pemerintahan PTNNT Rahmat Makassau, dan sejumlah pejabat PTNNT menemui Gubernur NTB terkait izin ekspor tersebut.

Pihak PTNNT menyampaikan bahwa akan ada pengurangan kegiatan produksi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat pada 1 Juni 2014, karena proses perizinan ekspor belum selesai.

Kecuali pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.

Kebijakan pengurangan kegiatan produksi itu erat kaitannya dengan fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap.

Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.

Untuk melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni.

Namun, PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.

Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana tujuh persen saham NTPBV akan didivestasi kepada Pemerintah Indonesia melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan.

Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen (dimiliki oleh Bumi Resources, Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat,Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2000, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar hampir Rp90 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan,pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemagang saham, termasuk pemegang saham nasional.

Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp50 miliar per tahun. (*)