PKS siap terima pengunduran diri wagub NTB

id pilkada NTB, PKS

PKS siap terima pengunduran diri wagub NTB

Ribuan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera menghadiri kampanye terbuka partai tersebut di lapangan umum Selong, Lombok Timur, NTB

Memang ada isu santer bahwa DPRD akan menolak pengunduran diri Wagub NTB agar tak bisa maju sebagai calon anggota DPD, tetapi PKS tidak demikian

Mataram,  (Antara Mataram) - PKS yang memiliki enam dari 55 kursi di DPRD Nusa Tenggara Barat siap menerima pengunduran diri Wakil Gubernur Haji Badrul Munir agar dapat memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2014.

"Memang ada isu santer bahwa DPRD akan menolak pengunduran diri Wagub NTB agar tak bisa maju sebagai calon anggota DPD, tetapi PKS tidak demikian. Kami siap menyetujui pengunduran diri itu karena merupakan hak asasi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama di Mataram, Rabu.

Suryadi yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB itu memastikan anggota DPRD NTB dari Fraksi PKS akan menerima pengunduran diri Wagub NTB Badrul Munir.

Badrul Munir yang akrab disapa BM saat maju mendampingi TGH M. Zainul Majdi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2008--2013 juga diusung oleh PKS yang berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang (PBB).

Masa jabatan Gubernur dan Wagub NTB itu akan berakhir 16 September 2013, atau empat bulan lagi.

"Mengapa pengunduran diri itu tidak disetujui, alasannya logis karena Pak Wagub ingin maju sebagai calon anggota DPD asal NTB pada Pemilu 2014. Sepanjang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, PKS pasti setuju," ujarnya.

Sikap PKS itu berbeda dengan pengakuan sejumlah politikus di DPRD NTB yang berasal dari partai politik lain, yang hendak menolak pengunduran diri Wagub NTB itu agar tidak bisa maju sebagai calon anggota DPD asal NTB.

Sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda persetujuan permintaan pengunduran diri Wagub NTB akan digelar Jumat (24/5) pukul 09.00 Wita.

Hasil persetujuan DPRD NTB itu akan dijadikan rujukan untuk mendapatkan pengesahan dari Mendagri.

Badrul Munir mendaftar sebagai calon anggota DPD asal NTB di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, dan sampai batas akhir pemasukan berkas perbaikan pada tanggal 22 Mei 2013, belum juga mengantongi surat persetujuan pengunduran diri dari DPRD untuk diteruskan ke Mendagri.

Namun, KPU Provinsi NTB masih memberi kesempatan Wagub NTB itu untuk menggunakan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri dari jabatan wakil kepala daerah.

Hanya saja, sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2014, pada tanggal 30 Juli 2013, maka yang bersangkutan sudah harus memasukkan surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri.

"Jadi, PKS tak punya kepentingan atas pengunduran diri Wagub NTB terkait dengan pencalonannya sebagai anggota DPD asal NTB. Tentu kami harus hargai pengunduran diri itu," ujar Suryadi.