PNS terlibat kampanye pilkada terancam dijatuhi sanksi

id pilkada NTB, kampanye

PNS terlibat kampanye pilkada terancam dijatuhi sanksi

Sejumlah simpatisan Partai Gerindra menunjukkan 5 jari saat kampanye di Lapangan Masbagik, Selong, Lombok Timur, NTB

Kita teleh merekomendasikan agar oknum PNS yang terlibat pada kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan M Amin di Kabupaten Lombok Barat agar dijatuhi sanksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 tahun 2010 tetang Disip
Mataram, (Antara Mataram)- Seorang oknum pegawai negeri sipil di lingkup Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat terancam dijatuhi sanksi karena terlibat kampanye Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur 2013.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB H Moh Khuwailid di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS yang terlibat dalam kampanye Pilkada di Kabupaten Lombok Barat.

"Kita teleh merekomendasikan agar oknum PNS yang terlibat pada kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan M Amin di Kabupaten Lombok Barat agar dijatuhi sanksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 tahun 2010 tetang Disiplin PNS," katanya.

Ia mengatakan, oknum PNS tersebut menghadiri kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB di Kabupaten Lombok Barat dengan menggunakan atribut kampanye.

"Setelah dilakukan penyidikan oleh Panwaslu, oknum PNS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku khususnya tentang disiplin PNS, karena itu kami merekomendasikan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi," ujarnya.

Dalam PP tersebut PNS dilarang terlibat menjadi tim sukses termasuk menghadiri kampanye sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

Pasal 4 butir 12 menyatakan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Selain itu menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS kemudian sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, katanya, pihaknya juga sedang memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip yang terlibat dalam kampanye pasangan calon tertentu.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan Wabup Lombok Barat itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Polda NTB," katanya.

Di samping itu, Bawaslu NTB melalui Panwaslu Lombok Timur sedang meminta klarifikasi atas keterlibatan organisasi PGRI pada kampanye pilkada.